KP2KP TANAH GROGOT

SPOP Tidak Dikembalikan, Objek PBB WP Badan Ini Diteliti Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 10:30 WIB
SPOP Tidak Dikembalikan, Objek PBB WP Badan Ini Diteliti Petugas Pajak

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan penelitian atas objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud mengatakan penelitian tersebut dilakukan terhadap objek PPB milik wajib pajak badan yang berada di Desa Laburan Lama dan Desa Petangis, Kabupaten Paser.

"Alasan dilakukannya penelitian PBB karena wajib pajak tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2021 dan 2022," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam penelitian tersebut, lanjut Ridwan, otoritas pajak juga menemukan adanya ketidaksesuaian luas izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), SPOP, dan luas per jenis areal. Selain itu, ada tanaman yang tidak dilaporkan, yaitu Aren.

Setelah itu, pegawai pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai pengenaan PBB sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 mengenai pengenaan terhadap areal yang dikuasai/dimanfaatkan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) menjadi 6 sektor dari sebelumnya 4 sektor seiring dengan diterbitkannya PMK 186/2019.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Enam sektor tersebut antara lain sektor perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.

Dahulu, objek PBB-P3 hanya ada empat, yaitu objek pajak PBB migas, panas bumi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan panas bumi.

Lebih lanjut, melalui PMK 186/2019, pemerintah memberikan perincian atas cakupan wilayah untuk setiap sektor. Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan perihal penetapan nilai jual objek (NJOP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya