KEBIJAKAN PAJAK

Sosialisasikan PMK Baru ke WP, DJP Gandeng Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB
Sosialisasikan PMK Baru ke WP, DJP Gandeng Konsultan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama DJP-IKPI, Jumat (24/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengajak konsultan pajak untuk turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pajak cenderung bersifat teknis dan perubahan atas setiap ketentuan akan menimbulkan dampak spesifik. Oleh karena itu, setiap pihak harus sama-sama mengetahui perubahan ketentuan yang ditetapkan.

"Kalau kami tidak update, wajib pajak tidak update, konsultan pajak tidak update, ya berarti undang-undang tidak bisa dijalankan. Kalau kami saja yang update, friksi muncul," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seiring dengan berlakunya UU HPP, pemerintah telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) dan 4 peraturan pemerintah pada 2022. Tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan sekitar 45 PMK baru.

"Oleh karena itu, 3 pihak ini (DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak) harus memiliki komitmen yang sama untuk melakukan updating peraturan-peraturan yang akan berubah," ujar Suryo.

Sebagai informasi, DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Jumat (24/2/2023). DJP berharap konsultan pajak dapat turut serta meningkatkan pemahaman wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menambahkan DJP tidak mungkin melaksanakan sosialisasi terkait dengan ketentuan perpajakan terbaru kepada seluruh wajib pajak tanpa bantuan para pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu, kami memerlukan teman. Kami gunakan media, asosiasi, dan juga IKPI untuk bercerita kepada wajib pajak secara menyeluruh," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra