KPP PRATAMA MEDAN POLONIA

Sosialisasi UU HPP, Wajib Pajak Dapat Penjelasan Soal PPS dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:43 WIB
Sosialisasi UU HPP, Wajib Pajak Dapat Penjelasan Soal PPS dari DJP

Berfoto bersama dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digelar KPP Pratama Medan Polonia.

MEDAN, DDTCNews – KPP Pratama Medan Polonia menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu topik yang dibahaas dalam acara yang melibatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan ini adalah program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang mengatakan negara masih membutuhkan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi. UU HPP digunakan untuk memperluas basis pemajakan sehingga penerimaan negara tercapai.

Salah satu terobosan pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak berupa PPS. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Dalam sosialisasi ini kami akan menyampaikan tentang program pengungkapan sukarela dan bagaimana cara untuk ikut berpartisipasi,” jelas Augus dalam sambutannya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya menjelaskan PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

“Program PPS ini akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baik harta maupun utangnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersih yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta secara online. Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Dalam acara tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I Musthafa Kemal Nasution mengatakan UU HPP lahir dengan berlandaskan sejumlah asas seperti keadilan, kesederhanaan, dan efisiensi. Ada pula kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma menyampaikan apresiasi dengan berlangsungnya kegiatan sosialisasi mengenai UU HPP. Dia menyatakan dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan UU HPP.

“Apalagi, salah satu materi di dalamnya, yaitu program pengungkapan sukarela yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, masyarakat menjadi paham tentang apa sebenarnya program pengungkapan sukarela itu,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya-jawab yang dibagi dalam beberapa sesi. Penyuluh Kanwil DJP Sumut I dan KPP Pratama Medan Polonia serta Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti tampil menjawab pertanyaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 08 Desember 2021 | 23:16 WIB

Sosialisasi peraturan perpajakan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terhadap suatu peraturan perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki pengetahuan yang menyeluruh dalam melaksanakan ketentuan perpajakan tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra