LAYANAN PAJAK

Sore Ini, 6 Aplikasi Milik Ditjen Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 12:01 WIB
Sore Ini, 6 Aplikasi Milik Ditjen Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses sementara mulai sore ini.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi mulai pukul 17.00 WIB pada hari ini.

“Tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022 mulai pukul 17.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Adapun aplikasi yang tidak dapat diakses sementara adalah sebagai berikut:

  1. Dashboard Penerimaan,
  2. Dashboard PPS,
  3. Dashboard Aplikasi Mandor,
  4. Aplikasi Dashboard Data Pooling (Pusintek),
  5. Aplikasi Approweb, dan
  6. Aplikasi Dashboard Laporan Keuangan.

DJP mengimbau masyarakat pengguna layanan DJP untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya pengentian sementara beberapa aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. PSIAP ditargetkan rampung pada 2024. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU