Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses sementara mulai sore ini.
Dalam laman resminya, DJP menyatakan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi mulai pukul 17.00 WIB pada hari ini.
“Tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022 mulai pukul 17.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun aplikasi yang tidak dapat diakses sementara adalah sebagai berikut:
DJP mengimbau masyarakat pengguna layanan DJP untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya pengentian sementara beberapa aplikasi tersebut.
Seperti diketahui, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.
Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. PSIAP ditargetkan rampung pada 2024. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.