LAYANAN PAJAK

Sore Ini, 6 Aplikasi Milik Ditjen Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 12:01 WIB
Sore Ini, 6 Aplikasi Milik Ditjen Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses sementara mulai sore ini.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi mulai pukul 17.00 WIB pada hari ini.

“Tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022 mulai pukul 17.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun aplikasi yang tidak dapat diakses sementara adalah sebagai berikut:

  1. Dashboard Penerimaan,
  2. Dashboard PPS,
  3. Dashboard Aplikasi Mandor,
  4. Aplikasi Dashboard Data Pooling (Pusintek),
  5. Aplikasi Approweb, dan
  6. Aplikasi Dashboard Laporan Keuangan.

DJP mengimbau masyarakat pengguna layanan DJP untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya pengentian sementara beberapa aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. PSIAP ditargetkan rampung pada 2024. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata