LAYANAN PAJAK

Sore Ini, 2 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:37 WIB
Sore Ini, 2 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Wajib Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya kegiatan pemeliharaan sistem informasi yang berdampak pada akses layanan elektronik hari ini, Kamis (21/10/2021).

DJP menyatakan ada 2 aplikasi layanan elektronik yang tidak bisa diakses karena adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kedua aplikasi yang terdampak adalah e-billing dan e-bupot PPh Pasal 23/26.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak maka aplikasi-aplikasi sebagai berikut tidak bisa diakses untuk sementara," tulis pengumuman DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aplikasi e-billing dan e-bupot PPh Pasal 23/26 tidak bisa diakses wajib pajak pada hari ini mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Otoritas pajak menyampaikan permintaan maaf pada wajib pajak yang terdampak adanya downtime kedua aplikasi tersebut.

Pada kurun waktu aplikasi tidak dapat diakses, DJP meminta wajib pajak pengguna layanan dapat melakukan antisipasi.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sistem billing DJP adalah sistem elektronik untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Sementara itu, aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 digunakan oleh pemotong PPh untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra