LAYANAN PAJAK

Sore Ini, 2 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:37 WIB
Sore Ini, 2 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Wajib Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya kegiatan pemeliharaan sistem informasi yang berdampak pada akses layanan elektronik hari ini, Kamis (21/10/2021).

DJP menyatakan ada 2 aplikasi layanan elektronik yang tidak bisa diakses karena adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kedua aplikasi yang terdampak adalah e-billing dan e-bupot PPh Pasal 23/26.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak maka aplikasi-aplikasi sebagai berikut tidak bisa diakses untuk sementara," tulis pengumuman DJP.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Aplikasi e-billing dan e-bupot PPh Pasal 23/26 tidak bisa diakses wajib pajak pada hari ini mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Otoritas pajak menyampaikan permintaan maaf pada wajib pajak yang terdampak adanya downtime kedua aplikasi tersebut.

Pada kurun waktu aplikasi tidak dapat diakses, DJP meminta wajib pajak pengguna layanan dapat melakukan antisipasi.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Seperti diketahui, sistem billing DJP adalah sistem elektronik untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Sementara itu, aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 digunakan oleh pemotong PPh untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu