KOREA SELATAN

Songsong 2017, Insentif Pajak Ditebar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2017 | 15:53 WIB
Songsong 2017, Insentif Pajak Ditebar

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan tengah menyusun kebijakan pajak 2017 guna mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakpastian ekonomi, serta dalam rangka mendukung pertumbuhan industri baru.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan, dikatakan bahwa guna mendorong investasi dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, pemerintah akan menambah kredit pajak perusahaan sebesar 2% untuk proyek-proyek yang dimulai pada 2017.

“Selain itu, kredit pajak juga diberikan untuk posisi regular yang akan dinaikan dari KRW5 juta (Rp55,5 juta) menjadi KRW7 juta (Rp77,8 juta) per karyawan, sementara untuk para konglomerat besar kredit pajak akan dinaikan dari KRW2 juta (Rp22,2 juta) menjadi KRW3 juta (Rp33,3 juta),” ungkap pernyataan tersebut, dikutip dari tax-news.com (2/17).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Tidak hanya itu, kebijakan lainnya juga datang dari kenaikan kredit pajak sebesar 30% untuk perusahaan kecil dan menengah di seluruh sektor industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Kenaikan kredit pajak juga diberlakukan bagi perusahaan besar yang melakukan kegiatan R&D, yang saat ini hanya dapat mengkreditkan pajak sebesar 20%.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan penguatan dan pelebaran basis pajak pada instrument keuangan. Dalam hal ini, kebijakan akan mengatur mengenai penurunan ambang batas pada saham dengan kepemilikan 1% atau KRW1,5 juta dari sebelumnya sebesar KRW2,5 miliar.

Saham tersebut harus yang terdaftar pada Korea Composite Stock Price Index (KOSPI) dan akan dikenakan pajak capital gain pada saat melakukan transfer. Kebijakan ini akan dimulai pada April 2018 mendatang.

Berikutnya, pemerintah juga melakukan pembebasan pajak atas bunga dan dividen dari investasi deposito berjangka waktu 10 tahun atau lebih. Perluasan basis pajak juga dilakukan terhadap transaksi keuangan dalam instrument derivatif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah