SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan tengah menyusun kebijakan pajak 2017 guna mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakpastian ekonomi, serta dalam rangka mendukung pertumbuhan industri baru.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan, dikatakan bahwa guna mendorong investasi dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, pemerintah akan menambah kredit pajak perusahaan sebesar 2% untuk proyek-proyek yang dimulai pada 2017.
“Selain itu, kredit pajak juga diberikan untuk posisi regular yang akan dinaikan dari KRW5 juta (Rp55,5 juta) menjadi KRW7 juta (Rp77,8 juta) per karyawan, sementara untuk para konglomerat besar kredit pajak akan dinaikan dari KRW2 juta (Rp22,2 juta) menjadi KRW3 juta (Rp33,3 juta),” ungkap pernyataan tersebut, dikutip dari tax-news.com (2/17).
Tidak hanya itu, kebijakan lainnya juga datang dari kenaikan kredit pajak sebesar 30% untuk perusahaan kecil dan menengah di seluruh sektor industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Kenaikan kredit pajak juga diberlakukan bagi perusahaan besar yang melakukan kegiatan R&D, yang saat ini hanya dapat mengkreditkan pajak sebesar 20%.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan penguatan dan pelebaran basis pajak pada instrument keuangan. Dalam hal ini, kebijakan akan mengatur mengenai penurunan ambang batas pada saham dengan kepemilikan 1% atau KRW1,5 juta dari sebelumnya sebesar KRW2,5 miliar.
Saham tersebut harus yang terdaftar pada Korea Composite Stock Price Index (KOSPI) dan akan dikenakan pajak capital gain pada saat melakukan transfer. Kebijakan ini akan dimulai pada April 2018 mendatang.
Berikutnya, pemerintah juga melakukan pembebasan pajak atas bunga dan dividen dari investasi deposito berjangka waktu 10 tahun atau lebih. Perluasan basis pajak juga dilakukan terhadap transaksi keuangan dalam instrument derivatif. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.