KOREA SELATAN

Songsong 2017, Insentif Pajak Ditebar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2017 | 15:53 WIB
Songsong 2017, Insentif Pajak Ditebar

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan tengah menyusun kebijakan pajak 2017 guna mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakpastian ekonomi, serta dalam rangka mendukung pertumbuhan industri baru.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan, dikatakan bahwa guna mendorong investasi dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, pemerintah akan menambah kredit pajak perusahaan sebesar 2% untuk proyek-proyek yang dimulai pada 2017.

“Selain itu, kredit pajak juga diberikan untuk posisi regular yang akan dinaikan dari KRW5 juta (Rp55,5 juta) menjadi KRW7 juta (Rp77,8 juta) per karyawan, sementara untuk para konglomerat besar kredit pajak akan dinaikan dari KRW2 juta (Rp22,2 juta) menjadi KRW3 juta (Rp33,3 juta),” ungkap pernyataan tersebut, dikutip dari tax-news.com (2/17).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Tidak hanya itu, kebijakan lainnya juga datang dari kenaikan kredit pajak sebesar 30% untuk perusahaan kecil dan menengah di seluruh sektor industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Kenaikan kredit pajak juga diberlakukan bagi perusahaan besar yang melakukan kegiatan R&D, yang saat ini hanya dapat mengkreditkan pajak sebesar 20%.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan penguatan dan pelebaran basis pajak pada instrument keuangan. Dalam hal ini, kebijakan akan mengatur mengenai penurunan ambang batas pada saham dengan kepemilikan 1% atau KRW1,5 juta dari sebelumnya sebesar KRW2,5 miliar.

Saham tersebut harus yang terdaftar pada Korea Composite Stock Price Index (KOSPI) dan akan dikenakan pajak capital gain pada saat melakukan transfer. Kebijakan ini akan dimulai pada April 2018 mendatang.

Berikutnya, pemerintah juga melakukan pembebasan pajak atas bunga dan dividen dari investasi deposito berjangka waktu 10 tahun atau lebih. Perluasan basis pajak juga dilakukan terhadap transaksi keuangan dalam instrument derivatif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT