HONG KONG

Sokong Program Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Saham

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:51 WIB
Sokong Program Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Saham

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berencana menaikkan tarif pajak atas transaksi saham dari 0,1% menjadi 0,13% sebagai salah satu upaya dalam menyokong berbagai program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.

Juru bicara Hong Kong Stock Exchange (HKEX) menyatakan kecewa dengan keputusan kenaikan tarif pajak tersebut. Meski demikian, HKEX memahami pemerintah saat ini memerlukan sumber penerimaan baru untuk mendukung belanja.

"HKEX akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna mempertahankan keberlanjutan dan resiliensi pasar modal Hong Kong," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kenaikan tarif pajak tersebut menjadi kenaikan pertama terhitung sejak 1993. Kenaikan tarif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung program stimulus bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pertimbangan lainnya dinaikkan tarif juga mengingat harga saham dan volume transaksi pada bursa saham Hong Kong terus meningkat di tengah pandemi. Hal ini dipandang sebagai sumber pajak yang potensial oleh pemerintah.

Tarif pajak transaksi saham sebesar 0,13% akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2021. Pemerintah berharap tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak tersebut bisa mencapai HK$12 miliar per tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Nanti, dana tersebut juga akan digunakan untuk menyokong berbagai program belanja sebesar HK$120 miliar yang akan digelontorkan untuk memulihkan perekonomian Hong Kong yang terdampak resesi akibat pandemi Covid-19 dan krisis politik pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, Managing Director of The Asset Management Department Canfield Securities Kingston Lin mengatakan dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tarif pajak atas transaksi saham tersebut akan signifikan bagi pasar saham.

“Saat ini, kinerja pasar saham memang sangat positif. Tentunya, akan memberikan lebih banyak penerimaan bagi pemerintah. Meski begitu, biaya transaksi yang meningkat akan menjadi concern bursa efek,” tuturnya seperti dilansir finance.yahoo.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif