BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kelanjutan dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% diserahkan kepada pemerintah baru di bawah presiden-wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/6/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai dengan amanat UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

“Yang 12% adalah untuk tahun depan. Kami tentu serahkan kepada pemerintah baru. Undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi 2 tahap kenaikan,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komite IV DPD.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Adapun dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP disebutkan perubahan tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% tersebut dapat dilakukan berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Selain mengenai tarif PPN, ada pula bahasan terkait dengan coretax administration system (CTAS). Kemudian, ada juga ulasan tentang penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA). Ada pula bahasan terkait dengan opsen pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pertimbangan Ekonomi dan Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN akan ditetapkan dengan pertimbangan keseimbangan antara momentum pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan peningkatan penerimaan negara.

“Tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kita. Di sisi lain, tentu juga ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Pelaporan SPT

Proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) turut diperbarui dengan adanya CTAS. Salah satu perubahan terkait dengan tahap penyampaian SPT. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan SPT dapat disampaikan secara manual dengan formulir kertas atau secara elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan portal wajib memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan saat ini. Simak ‘Coretax DJP, Ini yang Baru Soal Lapor SPT di Portal Wajib Pajak Nanti’. (DDTCNews)

Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Kolom debit dan kredit akan ditampilkan dalam portal wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan. DJP menjelaskan kolom debit berisi kewajiban yang harus dibayar wajib pajak. Kemudian, kolom kredit terkait dengan hak yang dimiliki atau telah dilakukan oleh wajib pajak. Simak ‘Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak’.

Selain itu, DJP akan menyediakan akun deposit pajak. Menurut DJP, akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Simak pula ‘Tenang, Saldo Deposit WP pada Coretax System Tidak akan Ter-Autodebet’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Persiapan Pelaporan SPT

Proses bisnis pelaporan SPT, tahap persiapan dan penyampaian, turut diperbarui dengan adanya CTAS. Pada tahap persiapan, ada dokumen pendukung yang harus persiapkan sesuai dengan kondisi perpajakan wajib pajak.

Pertama, faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh. Ketiga, laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan PPh. Simak ‘Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem’. (DDTCNews)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Kemenkeu mengungkapkan proses transisi Pengadilan Pajak menuju penyatuan atap di Mahkamah Agung akan dilaksanakan lewat 3 fase. Adapun fase pertama pada 2024, fase kedua pada 2025, dan fase terakhir pada 2026.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Untuk fase sekarang kita lakukan identifikasi dari semua aspek, ada aspek legal, SDM, anggaran, sarana prasarana, infrastruktur, kemudian juga terkait dengan IT," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. (DDTCNews)

Penguatan Basis Data Potensi Pajak Daerah

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) berencana untuk memperkuat basis data potensi pajak daerah yang terkait dengan implementasi opsen pajak daerah pada tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penguatan basis data potensi pajak daerah merupakan salah satu dari 13 inisiatif strategis DJPK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Ada penguatan basis data potensi pajak daerah melalui implementasi opsen pajak daerah. Jadi, kini ada semacam bagi hasil antara kabupaten/kota dan provinsi melalui skema opsen yang mulai diterapkan pada 2025," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra