PELAPORAN PAJAK

Soal Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:30 WIB
Soal Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan target tersebut masih dalam proses pembahasan. Namun, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu.

"Target kepatuhan formal secara resmi masih dalam pembahasan dan hitungan internal DJP. Namun, diupayakan lebih tinggi dari target tahun lalu," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Neilmaldrin menuturkan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 84% atau sebanyak 15,97 juta wajib pajak. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan DJP sebesar 80% atau sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Saat ini, lanjutnya, kantor pusat dan unit vertikal DJP akan bergerak menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan 2021. DJP juga telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," ujarnya.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu