Ilustrasi,
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan target tersebut masih dalam proses pembahasan. Namun, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu.
"Target kepatuhan formal secara resmi masih dalam pembahasan dan hitungan internal DJP. Namun, diupayakan lebih tinggi dari target tahun lalu," katanya, Selasa (18/1/2022).
Neilmaldrin menuturkan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 84% atau sebanyak 15,97 juta wajib pajak. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan DJP sebesar 80% atau sebanyak 15,2 juta wajib pajak.
Saat ini, lanjutnya, kantor pusat dan unit vertikal DJP akan bergerak menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan 2021. DJP juga telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," ujarnya.
Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.