PELAPORAN PAJAK

Soal Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:30 WIB
Soal Target Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan target tersebut masih dalam proses pembahasan. Namun, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu.

"Target kepatuhan formal secara resmi masih dalam pembahasan dan hitungan internal DJP. Namun, diupayakan lebih tinggi dari target tahun lalu," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Neilmaldrin menuturkan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 84% atau sebanyak 15,97 juta wajib pajak. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan DJP sebesar 80% atau sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Saat ini, lanjutnya, kantor pusat dan unit vertikal DJP akan bergerak menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan 2021. DJP juga telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses