KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi RUU KUP, Asosiasi Pengusaha Sampaikan 7 Usulan Kepada DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Soal Revisi RUU KUP, Asosiasi Pengusaha Sampaikan 7 Usulan Kepada DPR

Ilustrasi. Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Selama masa PPKM level 3 di Jakarta, Pemerintah menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas serta restoran dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau maksimal dua orang per meja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan pendapat terkait dengan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas di DPR.

Ketum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan asosiasi meminta Komisi XI meninjau ulang opsi kenaikan tarif PPN dan skema multitarif. Menurutnya, rencana perubahan tersebut tidak tepat jika dieksekusi pada situasi pandemi saat ini.

"Peningkatan tarif dan penerapan multitarif PPN untuk saat ini sangat kurang tepat. Berbagai sektor termasuk di antaranya ritel modern saat ini sedang dalam kondisi terpuruk," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Roy menjelaskan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% akan berdampak pada daya beli. Dampak lanjutan akan menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbesar dalam perekonomian nasional.

Tingkat inflasi juga akan meningkat seiring dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan tarif pajak. Sistem multitarif PPN juga berpotensi menciptakan shadow economy baru karena konsumen yang beralih belanja di luar negeri untuk menghindari beban pajak.

Asosiasi juga berharap kebijakan alternative minimum tax pada perusahaan dengan status merugi juga dapat ditangguhkan penerapannya. Pada situasi pandemi ini, kebijakan tersebut akan berdampak pada perusahaan ritel yang sedang mengalami kerugian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"PPh minimal sebesar 1% ini menambah beban bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian," jelas Roy.

Roy menambahkan asosiasi setidaknya menyampaikan 7 rekomendasi terkait dengan pembahasan RUU KUP. Pertama, hasil revisi RUU KUP dapat ditangguhkan penerapannya apabila masih dalam situasi pandemi.

Kedua, pemerintah bisa mengoptimalkan proses bisnis ekstensifikasi subjek dan objek pajak. Ketiga, meningkatkan program kepatuhan wajib pajak melalui komunikasi publik dan keadilan penerapan kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, memperkuat post border tax untuk barang yang dibeli secara daring dari luar negeri. Kelima, meningkatkan tarif atau penerapan multitarif PPnBM. Keenam, peningkatan fungsi pengawasan pajak.

Ketujuh, perlu dibuatnya satgas perpajakan yang melibatkan berbagai unsur seperti pemda, Polri dan Kejaksaan. "Bagi wajib pajak yang melakukan penggelapan atau mengemplang pajak perlu dilakukan tindakan hukum yang presisi sebagai efek jera," ujar Roy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra