LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memperkirakan kenaikan tarif PPN tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang optimal bagi APBN.

Menurut World Bank, dampak kenaikan tarif PPN terhadap penambahan penerimaan pajak cenderung minim akibat sempitnya basis pajak dan rendahnya kepatuhan.

"Bukti di negara-negara lain menunjukkan kenaikan tarif PPN memberikan tambahan penerimaan yang minim bila ketidakpatuhan masih terus berlanjut," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) yang dirilis hari ini, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, World Bank menilai kenaikan tarif PPN sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu perlu dibarengi dengan perluasan basis dan peningkatan kepatuhan pajak.

World Bank memandang pemerintah Indonesia belum dapat memungut PPN secara optimal akibat tingginya ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) serta banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari objek PPN.

Kepatuhan pajak cenderung rendah akibat banyaknya hambatan untuk enforcement, pengelakan pajak yang marak, dan rendahnya moral pajak di antara para wajib pajak. Ketidakpatuhan juga diperparah oleh tingginya informalitas dalam sistem perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alhasil, World Bank mencatat C-efficiency ratio dari PPN Indonesia hanya sebesar 0,53, lebih rendah ketimbang negara-negara tetangga sebesar 0,17. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung C-efficiency ratio adalah penerimaan PPN/(tarif PPN x PDB dari sektor konsumsi).

Bila C-efficiency ratio dari PPN Indonesia bisa ditingkatkan menjadi setara dengan negara-negara tetangga, penerimaan PPN Indonesia bisa naik sebesar 32%.

Guna mengatasi itu tersebut, World Bank pun merekomendasikan 3 kebijakan jangka pendek antara lain menurunkan threshold PKP, mengurangi insentif, dan memperbaiki kebijakan pemeriksaan untuk meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dalam jangka menengah, penerimaan pajak bisa ditingkatkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data pihak ketiga. Indonesia juga perlu memformalkan sistem perekonomiannya," tulis World Bank.

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia diwacanakan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan sesuai dengan yang telah dijadwalkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa naik tidaknya tarif PPN akan diputuskan oleh pemerintah berikutnya di bawah kendali presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Pertanyaan terkait PPN saya sudah sampaikan berkali-kali, saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya," kata Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra