KEBIJAKAN PAJAK

Soal Reformasi PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 20:19 WIB
Soal Reformasi PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi PPN yang direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diharapkan dapat mengurangi distorsi dan memberikan keadilan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan banyak fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN). Fasilitas-fasilitas tersebut perlu dievaluasi dan diubah karena selama ini justru memunculkan distorsi.

“Kita ingin mendefinisikan ulang dengan tidak meninggalkan misi pemerintah untuk menjaga. Kita kurangkan distorsinya. Kita beri competitiveness advantage ketika orang melihat barang yang merupakan bahan baku," ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Salah satu kebijakan yang disorot beberapa waktu terakhir adalah pengecualian PPN. Akibat dari kebijakan ini, ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sehingga pajak masukan tersebut harus diserap oleh pengusaha sebagai ongkos produksi.

"Konsekuensi dibebaskan dan tidak dikenakan adalah pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, diserap menjadi harga ketika [konsumen] membeli barang dan jasa itu," imbuh Suryo.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan penerimaan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Dampak itu terutama ketika berkaitan dengan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan sebagian besar masyarakat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Oleh karena itu, opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan kebijakan dengan menerapkan skema PPN multitarif. Dengan skema ini, pemerintah dimungkinkan untuk mengenakan tarif yang berbeda atas barang dan jasa tertentu.

Suryo mengatakan untuk kelompok barang dan jasa tertentu bisa dikenakan tarif lebih tinggi atau lebih rendah.

Melalui skema ini, pemerintah berencana untuk menciptakan fondasi sistem PPN yang mampu memberikan keadilan, meningkatkan daya saing, menjadi mesin penerimaan, serta mendukung perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP