KEBIJAKAN PAJAK

Soal Reformasi PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 20:19 WIB
Soal Reformasi PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi PPN yang direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diharapkan dapat mengurangi distorsi dan memberikan keadilan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan banyak fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN). Fasilitas-fasilitas tersebut perlu dievaluasi dan diubah karena selama ini justru memunculkan distorsi.

“Kita ingin mendefinisikan ulang dengan tidak meninggalkan misi pemerintah untuk menjaga. Kita kurangkan distorsinya. Kita beri competitiveness advantage ketika orang melihat barang yang merupakan bahan baku," ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salah satu kebijakan yang disorot beberapa waktu terakhir adalah pengecualian PPN. Akibat dari kebijakan ini, ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sehingga pajak masukan tersebut harus diserap oleh pengusaha sebagai ongkos produksi.

"Konsekuensi dibebaskan dan tidak dikenakan adalah pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, diserap menjadi harga ketika [konsumen] membeli barang dan jasa itu," imbuh Suryo.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan penerimaan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Dampak itu terutama ketika berkaitan dengan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan sebagian besar masyarakat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Oleh karena itu, opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan kebijakan dengan menerapkan skema PPN multitarif. Dengan skema ini, pemerintah dimungkinkan untuk mengenakan tarif yang berbeda atas barang dan jasa tertentu.

Suryo mengatakan untuk kelompok barang dan jasa tertentu bisa dikenakan tarif lebih tinggi atau lebih rendah.

Melalui skema ini, pemerintah berencana untuk menciptakan fondasi sistem PPN yang mampu memberikan keadilan, meningkatkan daya saing, menjadi mesin penerimaan, serta mendukung perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN