PAJAK PROPERTI

Soal Praktik Nominee Jual Beli Properti di Bali, Ini Kata Advokat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 08:46 WIB
Soal Praktik Nominee Jual Beli Properti di Bali, Ini Kata Advokat

JAKARTA, DDTCNews – Praktik penggunaan nominee dalam jual beli properti di Bali sudah menjadi kelaziman dan menjadi rahasia umum. Bahkan praktik penghindaran pajak bukan barang asing bagi penduduk setempat terutama di area wisata sepeti Kuta dan Legian.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar I Nyoman Budi. Menurutnya, penggunaan nama orang lokal sudah jadi modus WNA dalam mengakuisisi properti di Pulau Dewata.

"Ini sudah jadi rahasia umum tapi bisik-bisik aja. Jadi properti di Bali walaupun atas nama orang bali tapi sebetulnya pemilik yang nyata itu orang asing," katanya dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/2).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Dia melanjutkan, para warga asing ini kerap kali menggunakan warga lokal yang berpendidikan rendah untuk dijadikan nominee atau titip nama di sertifikat tanah saat pembelian pertama. Selanjutnya, aset tersebut dapat dikapitalisasi sesuai dengan keinginan orang asing tersebut dan bebas bayar pajak.

"Praktik nominee ini menyasar orang dengan intelektual rendah sehingga bisa diatur-atur. Misal sebulan di kasih Rp2 atau Rp5 juta. Padahal perputaran duitnya banyak. Ada sisi ketidakadilan di sana," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu. Aset tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam bentuk saham di luar negeri. Jadi makin lengkap potensi penerimaan negara yang menguap karena praktik ini.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Hal senada diungkapkan oleh advokat lainnya, Erwin Siregar yang menyatakan penggunaan nominee dalam jual beli properti oleh warga asing merugikan dari sisi pajak dan menyalahi aturan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus segera dilakukan untuk mengakhiri mata rantai praktik ilegal ini.

"Kalau bicara UU Agraria pemilik tanah yang boleh adalah WNI kecuali dia menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), mereka bisa dapat selama 30 tahun. Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai. Kenyatannya di Bali saat ini di mana saat beli properti yang punya ternyata orang asing. Triliunan uang kita menguap," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi