PAJAK PROPERTI

Soal Praktik Nominee Jual Beli Properti di Bali, Ini Kata Advokat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 08:46 WIB
Soal Praktik Nominee Jual Beli Properti di Bali, Ini Kata Advokat

JAKARTA, DDTCNews – Praktik penggunaan nominee dalam jual beli properti di Bali sudah menjadi kelaziman dan menjadi rahasia umum. Bahkan praktik penghindaran pajak bukan barang asing bagi penduduk setempat terutama di area wisata sepeti Kuta dan Legian.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar I Nyoman Budi. Menurutnya, penggunaan nama orang lokal sudah jadi modus WNA dalam mengakuisisi properti di Pulau Dewata.

"Ini sudah jadi rahasia umum tapi bisik-bisik aja. Jadi properti di Bali walaupun atas nama orang bali tapi sebetulnya pemilik yang nyata itu orang asing," katanya dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/2).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Dia melanjutkan, para warga asing ini kerap kali menggunakan warga lokal yang berpendidikan rendah untuk dijadikan nominee atau titip nama di sertifikat tanah saat pembelian pertama. Selanjutnya, aset tersebut dapat dikapitalisasi sesuai dengan keinginan orang asing tersebut dan bebas bayar pajak.

"Praktik nominee ini menyasar orang dengan intelektual rendah sehingga bisa diatur-atur. Misal sebulan di kasih Rp2 atau Rp5 juta. Padahal perputaran duitnya banyak. Ada sisi ketidakadilan di sana," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu. Aset tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam bentuk saham di luar negeri. Jadi makin lengkap potensi penerimaan negara yang menguap karena praktik ini.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Hal senada diungkapkan oleh advokat lainnya, Erwin Siregar yang menyatakan penggunaan nominee dalam jual beli properti oleh warga asing merugikan dari sisi pajak dan menyalahi aturan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus segera dilakukan untuk mengakhiri mata rantai praktik ilegal ini.

"Kalau bicara UU Agraria pemilik tanah yang boleh adalah WNI kecuali dia menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), mereka bisa dapat selama 30 tahun. Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai. Kenyatannya di Bali saat ini di mana saat beli properti yang punya ternyata orang asing. Triliunan uang kita menguap," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN