KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Keputusannya Disampaikan Usai Prabowo Dilantik

Dian Kurniati | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Soal PPN 12 Persen, Keputusannya Disampaikan Usai Prabowo Dilantik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan mantan menko perekonomian Aburizal Bakrie (kanan) menghadiri acara dialog berjudul Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyampaikan langsung keputusan mengenai kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif PPN bakal disampaikan ketika Prabowo telah resmi dilantik. Saat ini, pemerintah bersama tim dari presiden dan wakil presiden terpilih terus membahas beberapa kebijakan tentang APBN 2025, termasuk soal PPN.

"Ada beberapa di dalam APBN yang nanti tentu dari presiden terpilih pada saat beliau sudah dilantik akan menyampaikan, termasuk di dalamnya dari sisi penerimaan maupun belanja," katanya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani pun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan PPN pada tahun depan. Meski demikian, lanjutnya, serangkaian komunikasi dan konsultasi dengan presiden terpilih masih akan berlanjut.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% bakal berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR sempat menyinggung kenaikan tarif PPN menjadi 12% dalam rapat paripurna DPR. Fraksi PKS menegaskan menolak kenaikan tarif PPN, sedangkan Fraksi PKB dan PPP meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah menuliskan target penerimaan PPN dan PPnBM senilai Rp945,12 triliun. Target tersebut naik 15,37% dari outlook penerimaan pada tahun ini senilai Rp819,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP