KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Keputusannya Disampaikan Usai Prabowo Dilantik

Dian Kurniati | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Soal PPN 12 Persen, Keputusannya Disampaikan Usai Prabowo Dilantik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan mantan menko perekonomian Aburizal Bakrie (kanan) menghadiri acara dialog berjudul Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyampaikan langsung keputusan mengenai kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif PPN bakal disampaikan ketika Prabowo telah resmi dilantik. Saat ini, pemerintah bersama tim dari presiden dan wakil presiden terpilih terus membahas beberapa kebijakan tentang APBN 2025, termasuk soal PPN.

"Ada beberapa di dalam APBN yang nanti tentu dari presiden terpilih pada saat beliau sudah dilantik akan menyampaikan, termasuk di dalamnya dari sisi penerimaan maupun belanja," katanya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani pun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan PPN pada tahun depan. Meski demikian, lanjutnya, serangkaian komunikasi dan konsultasi dengan presiden terpilih masih akan berlanjut.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% bakal berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR sempat menyinggung kenaikan tarif PPN menjadi 12% dalam rapat paripurna DPR. Fraksi PKS menegaskan menolak kenaikan tarif PPN, sedangkan Fraksi PKB dan PPP meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah menuliskan target penerimaan PPN dan PPnBM senilai Rp945,12 triliun. Target tersebut naik 15,37% dari outlook penerimaan pada tahun ini senilai Rp819,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra