BERITA PAJAK HARI INI

Soal PMK Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2023 | 10:23 WIB
Soal PMK Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai PMK 79/2023 diterbitkan untuk mengatur lebih lanjut tentang mekanisme penilaian yang tersebar pada beragam undang-undang perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/11/2023).

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali memberi contoh kebutuhan untuk melakukan penilaian terhadap harga perolehan dalam jual-beli yang dipengaruhi hubungan istimewa. Penilaian itu belum sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam UU PPh.

"Kalau ada jual-beli terkait hubungan istimewa maka menggunakan nilai yang seharusnya. Kata 'yang seharusnya' ini merupakan konsep dari nilai pasar. Nilai pasar ini secara eksplisit di undang-undang mungkin ada, tetapi definisinya belum ada," katanya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan dalam UU PPh, PMK 79/2023 juga menjadi dasar bagi penilai di DJP untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan oleh UU PBB, UU PPN, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Dengan adanya PMK 79/2023, terdapat alur dan proses bisnis bagi fiskus untuk melaksanakan penilaian untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, hingga penagihan.

"Kegiatan penilaian inilah yang diatur dalam PMK 79/2023. Jadi, penilaian yang ada sesungguhnya mengakomodasi seluruh pasal dalam undang-undang, baik PBB, PPh, PPN, dan seterusnya. Namun, tetap dalam kerangka yang itu merupakan proses bisnis utamanya wajib pajak," ujar Majdi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain mengenai penilaian, ada pula ulasan terkait dengan pajak atas natura dan/atau kenikmatan. Kemudian, ada juga ulasan mengenai alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Sesuai dengan Proses Bisnis

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali memberi contoh ketika dilakukan pengawasan terhadap penjualan aktiva oleh wajib pajak kepada pihak afiliasinya, penilaian atas nilai jual oleh penilai bersama account representative (AR) menggunakan mekanisme pengawasan.

"Hasil dari penilaian akan ditindaklanjuti oleh proses bisnis tadi, pengawasan, pemeriksaan, dan seterusnya. Jadi, sebagai wajib pajak misalnya, kalau dia menerima SP2DK dan diimbau ternyata ada kurang bayar, bisa jadi karena penilaian ini," tutur Majdi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU PPSP.

Untuk penilaian NJOP dalam rangka melaksanakan UU PBB, penilaian dilakukan dengan mengacu pada PMK 186/2019. PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. Artinya, PMK ini sudah berlaku sejak September 2023. (DDTCNews)

Pemotongan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023 mengatur imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nantinya, PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak penerima, lalu disetor dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan PPh 21 maka PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh," ujar Dwi. (DDTCNews)

Penggunaan 1 Pendekatan

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali secara umum, PMK 79/2023 mengatur bahwa penilaian terhadap suatu objek dilakukan menggunakan 1 pendekatan saja. Suatu pendekatan dipilih mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Tidak sepenuhnya mengacu ke SPI (Standar Penilaian Indonesia), di PMK 79/2023 kita nyatakan bahwa sebenarnya penilaian itu hanya menggunakan 1 pendekatan. Jadi, melihat dari sisi objek dan ketersediaan data. Kami melihat harusnya cukup 1 saja secara umum," ujar Majdi.

Dengan penerapan 1 pendekatan atau metode dalam melakukan penilaian, potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak diharapkan bisa diminimalisasi.

"Mungkin standar perlu 3 atau minimal 2 [pendekatan], termasuk POJK juga. Namun, kami ingin meminimalkan dispute dengan wajib pajak, jadi berangkatnya dari sudut pandang yang sama. Kalau ketersediaan datanya seperti ini maka pendekatannya begini dan metodenya ini, itu dieksplisitkan," ujar Majdi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Alokasi Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendorong optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di daerah. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemanfaatan DBH CHT harus dilakukan berdasarkan PMK 215/2021.

Encep menuturkan PMK 215/2021 mengatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Porsi terbesar alokasi DBH CHT ini diberikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%.

Dari porsi 50% tersebut, 20% dipakai untuk meningkatkan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri. Lalu, 30% sisanya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tarif PPh Badan

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mulai stabilnya rata-rata tarif statutori (statutory tax rate) PPh badan dalam 3 tahun terakhir. Padahal, pada 2 dekade sebelumnya, yakni pada 2000 hingga 2020, ada tren penurunan tarif.

“Rata-rata tarif pajak gabungan pada 141 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menurun drastis dari 28,1% pada 2000 menjadi 21,3% pada 2020. Namun, tarif tetap terjaga sebesar 21,1% pada 2021, 2022, dan 2023," tulis OECD dalam laporan Corporate Tax Statistics 2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?