TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Perubahan Fungsi & Tugas KPP Pratama, Ini Kata Praktisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 18:03 WIB
Soal Perubahan Fungsi & Tugas KPP Pratama, Ini Kata Praktisi

Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir saat memberikan keterangan kepada pers di sela-sela Kick Off Perubahan Fungsi dan Tugas KPP Pratama, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pihak menyambut baik perubahan fungsi dan tugas KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan membuat tugas fiskus menjadi lebih optimal.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pendekatan kewilayahan yang ditetapkan untuk KPP Pratama merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan. Pasalnya, terdapat pembagian tugas yang jelas antara pengawasan WP strategis dengan menambah basis pajak.

"Menurut kami ini merupakan langkah yang lebih terarah untuk peningkatan penerimaan," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia usul agar pemerintah mengoptimalkan tugas seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dalam mengelola wajib pajak strategis. Unit kerja di level KPP Pratama itu disarankan mendapat kewenangan untuk melakukan penelaahan jika penerimaan pajak pada wajib pajak strategis mengalami kontraksi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengapresiasi dilibatkannya unsur pemeriksaan dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Langkah tersebut dinilai membuat kerja fiskus menjadi lebih fokus dan sistematis.

Pasalnya, otoritas mampu melakukan pemetaan berdasarkan dua aspek, yaitu berdasarkan wilayah tugas dan berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perluasan basis pajak adalah kunci realisasi Renstra 2020-2024, termasuk di dalamnya pengawasan oleh Waskon dan pemeriksaan yang diperluas sehingga pemetaan WP menjadi lebih fokus," ungkap Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.

Herman menyebut perubahan cara kerja dan fungsi yang dilakukan DJP ini akan memberikan dorongan untuk meningkatkan tax ratio. "Kami yakin dengan perluasan basis pajak, tax ratio akan meningkat bertahap sehingga 2024 mencapai 15% - 17%. Itu yang kami harapkan," Imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?