TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Perubahan Fungsi & Tugas KPP Pratama, Ini Kata Praktisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 18:03 WIB
Soal Perubahan Fungsi & Tugas KPP Pratama, Ini Kata Praktisi

Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir saat memberikan keterangan kepada pers di sela-sela Kick Off Perubahan Fungsi dan Tugas KPP Pratama, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pihak menyambut baik perubahan fungsi dan tugas KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan membuat tugas fiskus menjadi lebih optimal.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pendekatan kewilayahan yang ditetapkan untuk KPP Pratama merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan. Pasalnya, terdapat pembagian tugas yang jelas antara pengawasan WP strategis dengan menambah basis pajak.

"Menurut kami ini merupakan langkah yang lebih terarah untuk peningkatan penerimaan," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia usul agar pemerintah mengoptimalkan tugas seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dalam mengelola wajib pajak strategis. Unit kerja di level KPP Pratama itu disarankan mendapat kewenangan untuk melakukan penelaahan jika penerimaan pajak pada wajib pajak strategis mengalami kontraksi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengapresiasi dilibatkannya unsur pemeriksaan dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Langkah tersebut dinilai membuat kerja fiskus menjadi lebih fokus dan sistematis.

Pasalnya, otoritas mampu melakukan pemetaan berdasarkan dua aspek, yaitu berdasarkan wilayah tugas dan berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Perluasan basis pajak adalah kunci realisasi Renstra 2020-2024, termasuk di dalamnya pengawasan oleh Waskon dan pemeriksaan yang diperluas sehingga pemetaan WP menjadi lebih fokus," ungkap Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.

Herman menyebut perubahan cara kerja dan fungsi yang dilakukan DJP ini akan memberikan dorongan untuk meningkatkan tax ratio. "Kami yakin dengan perluasan basis pajak, tax ratio akan meningkat bertahap sehingga 2024 mencapai 15% - 17%. Itu yang kami harapkan," Imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN