TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Perubahan Fungsi & Tugas KPP Pratama, Ini Kata Praktisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 18:03 WIB
Soal Perubahan Fungsi & Tugas KPP Pratama, Ini Kata Praktisi

Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir saat memberikan keterangan kepada pers di sela-sela Kick Off Perubahan Fungsi dan Tugas KPP Pratama, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pihak menyambut baik perubahan fungsi dan tugas KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan membuat tugas fiskus menjadi lebih optimal.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pendekatan kewilayahan yang ditetapkan untuk KPP Pratama merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan. Pasalnya, terdapat pembagian tugas yang jelas antara pengawasan WP strategis dengan menambah basis pajak.

"Menurut kami ini merupakan langkah yang lebih terarah untuk peningkatan penerimaan," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Dia usul agar pemerintah mengoptimalkan tugas seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dalam mengelola wajib pajak strategis. Unit kerja di level KPP Pratama itu disarankan mendapat kewenangan untuk melakukan penelaahan jika penerimaan pajak pada wajib pajak strategis mengalami kontraksi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengapresiasi dilibatkannya unsur pemeriksaan dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Langkah tersebut dinilai membuat kerja fiskus menjadi lebih fokus dan sistematis.

Pasalnya, otoritas mampu melakukan pemetaan berdasarkan dua aspek, yaitu berdasarkan wilayah tugas dan berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP’.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Perluasan basis pajak adalah kunci realisasi Renstra 2020-2024, termasuk di dalamnya pengawasan oleh Waskon dan pemeriksaan yang diperluas sehingga pemetaan WP menjadi lebih fokus," ungkap Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.

Herman menyebut perubahan cara kerja dan fungsi yang dilakukan DJP ini akan memberikan dorongan untuk meningkatkan tax ratio. "Kami yakin dengan perluasan basis pajak, tax ratio akan meningkat bertahap sehingga 2024 mencapai 15% - 17%. Itu yang kami harapkan," Imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal