Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan kembali mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.
Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas fiskal mengatakan sesuai dengan PER-21/PJ/2009, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
“Sehingga perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan … paling lama 6 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (23/4/2023).
Perpanjangan jangka waktu dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan sebelum batas waktu berakhir, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.
Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.
Jika ingin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan harus menyebutkan alasannya. Wajib pajak badan juga perlu melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.
“Melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut.
Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri. Laporan keuangan yang dimaksud bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup. Baca ‘WP Badan Mau Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Simak Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.