ADMINISTRASI PAJAK

Soal Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Badan, Kemenkeu Ingatkan Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 April 2023 | 07:00 WIB
Soal Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Badan, Kemenkeu Ingatkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan kembali mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas fiskal mengatakan sesuai dengan PER-21/PJ/2009, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Sehingga perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan … paling lama 6 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Perpanjangan jangka waktu dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan sebelum batas waktu berakhir, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Jika ingin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan harus menyebutkan alasannya. Wajib pajak badan juga perlu melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.

“Melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut.

Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri. Laporan keuangan yang dimaksud bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup. Baca ‘WP Badan Mau Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Simak Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025