KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perkembangan Baru Rencana Pajak Karbon, Ini Kata Inaplas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Soal Perkembangan Baru Rencana Pajak Karbon, Ini Kata Inaplas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR mengkaji ulang penerapan pajak karbon yang masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan industri petrokimia tetap dapat ikut terdampak meski tidak menjadi subjek pajak. Hal ini terjadi jika pembangkit listrik batu bara menjadi subjek pajak karbon.

"Jika yang nanti berlaku pada PLTU batu bara maka industri petrokimia akan terdampak secara tidak langsung," katanya dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Fajar menerangkan penerapan pajak karbon pada pembangkit listrik yang menghasilkan emisi akan meningkatkan biaya produksi industri petrokimia. Imbasnya, kenaikan tersebut akan ditransmisikan pada harga jual kepada konsumen.

Asosiasi memperkirakan tarif pajak karbon sebesar Rp30/Kg CO2 ekuivalen berpotensi meningkatkan harga jual mulai 1% hingga 5%. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang pajak karbon tidak hanya berdasarkan kondisi domestik, tetapi juga perkembangan internasional.

"Saat tarif listrik naik maka harga jual naik sekitar 1% hingga 5%," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fajar menjelaskan beberapa negara mulai kembali menggunakan batu bara dalam menghadapi tantangan krisis energi. Hal tersebut berlaku di Inggris dan China yang akan menggunakan batu bara untuk mengatasi krisis energi saat ini.

"China dan Inggris pakai batu bara lagi karena krisis energi. Hal seperti ini harus dilihat dengan hati-hati agar tidak kehilangan momentum dan kehilangan daya saing," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN