PMK 60/2022

Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 14:00 WIB
Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan syarat dan mekanisme pengkreditan pajak masukan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan pengkreditan pajak masukan atas PPN PMSE hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

“Jika pembeli merupakan PKP maka mereka dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Akan tetapi, pembeli harus melengkapi data dalam dokumen tersebut agar dapat digunakan sebagai kredit pajak,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021, bukti pungut PPN PMSE dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan karena kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Cak Imin menegaskan bukti pungut yang diberikan oleh pemungut paling tidak memuat informasi pembeli antara lain nama, NPWP, nomor telepon dan alamat email. Jika pemungut tidak memberikan bukti pungut maka wajib pajak dapat menggantinya dengan dokumen lain.

“Dokumen lain dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan asalkan menunjukan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjualan memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email pembeli,” tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

PMK 60/2022 diatur mengenai kriteria pembeli atau penerima jasa yang dapat dilakukan pemungutan PPN PMSE. Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi Indonesia. Simak 'Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus'

Ketiga, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Cak Imin menambahkan PMK tersebut juga mengatur transaksi PMSE akan dikenakan pajak dengan tarif 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif tersebut akan meningkat menjadi 12% paling pada 2025. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses