PMK 60/2022

Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 14:00 WIB
Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan syarat dan mekanisme pengkreditan pajak masukan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan pengkreditan pajak masukan atas PPN PMSE hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

“Jika pembeli merupakan PKP maka mereka dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Akan tetapi, pembeli harus melengkapi data dalam dokumen tersebut agar dapat digunakan sebagai kredit pajak,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021, bukti pungut PPN PMSE dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan karena kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Cak Imin menegaskan bukti pungut yang diberikan oleh pemungut paling tidak memuat informasi pembeli antara lain nama, NPWP, nomor telepon dan alamat email. Jika pemungut tidak memberikan bukti pungut maka wajib pajak dapat menggantinya dengan dokumen lain.

“Dokumen lain dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan asalkan menunjukan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjualan memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email pembeli,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

PMK 60/2022 diatur mengenai kriteria pembeli atau penerima jasa yang dapat dilakukan pemungutan PPN PMSE. Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi Indonesia. Simak 'Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus'

Ketiga, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Cak Imin menambahkan PMK tersebut juga mengatur transaksi PMSE akan dikenakan pajak dengan tarif 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif tersebut akan meningkat menjadi 12% paling pada 2025. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201