PENGAWASAN PAJAK

Soal Pengawasan, Sri Mulyani: Peran KPP Pratama dan Madya Dioptimalkan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 07:45 WIB
Soal Pengawasan, Sri Mulyani: Peran KPP Pratama dan Madya Dioptimalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penguatan basis perpajakan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk penguatan basis perpajakan tersebut antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dalam hal ini, peran unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) diharapkan lebih optimal guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan, dengan mengimplementasikan reformasi administrasi dan memperkuat kantor-kantor pajak, terutama pada level madya dan pratama terus dilakukan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan diharapkan terus meningkat sejalan dengan langkah optimalisasi yang dilaksanakan. Pada 2025, rasio perpajakan (tax ratio) ditargetkan sebesar 10,09% hingga 10,29% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024, peran KPP Pratama saat ini difokuskan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara kewilayahan. Dengan reorganisasi instansi vertikal, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang mengambil peran besar dalam penerimaan.

Konsekuensi dari peran KPP Pratama yang berfokus untuk menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan yakni tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan pada KPP Pratama. Tugas untuk melakukan ekstensifikasi dilakukan seksi pengawasan II—VI pada setiap KPP Pratama.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Belum lama ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan DJP juga membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi instansi vertikal ini dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dia menyebut reorganisasi instansi vertikal dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP antara lain mempertimbangkan upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara. DJP pun telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal.

Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melalui penerbitan PMK 184/2020. Saat ini, DJP memiliki 352 KPP yang terdiri atas 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, dan 301 KPP Pratama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP