Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penguatan basis perpajakan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Sri Mulyani mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk penguatan basis perpajakan tersebut antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dalam hal ini, peran unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) diharapkan lebih optimal guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan, dengan mengimplementasikan reformasi administrasi dan memperkuat kantor-kantor pajak, terutama pada level madya dan pratama terus dilakukan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/6/2024).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan diharapkan terus meningkat sejalan dengan langkah optimalisasi yang dilaksanakan. Pada 2025, rasio perpajakan (tax ratio) ditargetkan sebesar 10,09% hingga 10,29% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024, peran KPP Pratama saat ini difokuskan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara kewilayahan. Dengan reorganisasi instansi vertikal, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang mengambil peran besar dalam penerimaan.
Konsekuensi dari peran KPP Pratama yang berfokus untuk menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan yakni tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan pada KPP Pratama. Tugas untuk melakukan ekstensifikasi dilakukan seksi pengawasan II—VI pada setiap KPP Pratama.
Belum lama ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan DJP juga membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi instansi vertikal ini dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dia menyebut reorganisasi instansi vertikal dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP antara lain mempertimbangkan upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara. DJP pun telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal.
Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melalui penerbitan PMK 184/2020. Saat ini, DJP memiliki 352 KPP yang terdiri atas 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, dan 301 KPP Pratama. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.