PENEGAKAN HUKUM

Soal Penegakan Hukum Administratif dan Pidana, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:41 WIB
Soal Penegakan Hukum Administratif dan Pidana, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai penegakan hukum perpajakan.

DJP mengatakan penegakan hukum perpajakan terbagi menjadi 2, yakni penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum administratif dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

“Sedangkan penegakan hukum pidana pajak dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

DJP mengatakan atas pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan. Sementara itu, atas pelanggaran pidana akan dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana kurungan, dan/atau pidana denda.

“Penegakan hukum administratif memiliki titik taut dengan penegakan hukum pidana jika dalam penegakan hukum administratif ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuh DJP.

Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan memiliki fungsi memberikan efek gentar kepada calon pelaku serta efek jera terhadap pelaku. Hal ini, sambung DJP, akan bermuara ke tingkat kepatuhan pajak dan pengumpulan penerimaan negara melalui pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dalam penegakan hukum pidana, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghindari sanksi pemidanaan (ultimum remedium). Asas ini bisa diterapkan pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, serta persidangan.

Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan—sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidika (SPDP) disampaikan ke penuntut umum melalui Korwas PPNS—, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.

Pada tahap penyidikan—setelah SPDP disampaikan ke penuntut umum melalui Korwas PPNS—sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk faktur pajak fiktif.

“Hak wajib pajak untuk memanfaatkan ultimum remedium ini disampaikan oleh penyidik pajak dan penuntut umum sejak tahap pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tahap persidangan,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen