PENEGAKAN HUKUM

Soal Penegakan Hukum Administratif dan Pidana, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:41 WIB
Soal Penegakan Hukum Administratif dan Pidana, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai penegakan hukum perpajakan.

DJP mengatakan penegakan hukum perpajakan terbagi menjadi 2, yakni penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum administratif dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

“Sedangkan penegakan hukum pidana pajak dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

DJP mengatakan atas pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan. Sementara itu, atas pelanggaran pidana akan dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana kurungan, dan/atau pidana denda.

“Penegakan hukum administratif memiliki titik taut dengan penegakan hukum pidana jika dalam penegakan hukum administratif ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuh DJP.

Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan memiliki fungsi memberikan efek gentar kepada calon pelaku serta efek jera terhadap pelaku. Hal ini, sambung DJP, akan bermuara ke tingkat kepatuhan pajak dan pengumpulan penerimaan negara melalui pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dalam penegakan hukum pidana, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghindari sanksi pemidanaan (ultimum remedium). Asas ini bisa diterapkan pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, serta persidangan.

Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan—sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidika (SPDP) disampaikan ke penuntut umum melalui Korwas PPNS—, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.

Pada tahap penyidikan—setelah SPDP disampaikan ke penuntut umum melalui Korwas PPNS—sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk faktur pajak fiktif.

“Hak wajib pajak untuk memanfaatkan ultimum remedium ini disampaikan oleh penyidik pajak dan penuntut umum sejak tahap pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tahap persidangan,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal