PEMERIKSAAN BPK

Soal Pendataan Objek dan WP Daerah, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 08:30 WIB
Soal Pendataan Objek dan WP Daerah, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemerintah daerah (pemda) masih belum sepenuhnya melaksanakan pendataan objek dan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2021, BPK mencatat masih terdapat beberapa pemda yang belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah secara lengkap.

"[Akibatnya] basis data objek dan wajib pajak daerah belum dapat digunakan untuk menghitung target pendapatan pajak daerah yang wajar," tulis BPK, dikutip pada Minggu (25/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tak hanya itu, lanjut BPK, minimnya kelengkapan data objek dan wajib pajak daerah juga membuat penerimaan pajak daerah juga tak bisa direalisasikan secara maksimal dan ketertiban penyelenggaraan pengelolaan retribusi juga belum dapat diwujudkan.

BPK juga mencatat pemda masih belum membuat kajian potensi pajak guna mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Hal ini mengakibatkan target pendapatan pajak yang ditetapkan masih belum sesuai dengan potensi pajak yang sebenarnya.

Guna mengatasi masalah pendataan objek dan wajib pajak daerah, BPK merekomendasikan pemda untuk mengalokasikan sumber daya untuk memutakhirkan basis data. Selain itu, pemda juga perlu menetapkan rencana pendataan atas seluruh objek dan wajib pajak daerah.

Pendataan tersebut harus dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Selanjutnya, pemda juga diminta menyusun kajian potensi pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses