PEMERIKSAAN BPK

Soal Pendataan Objek dan WP Daerah, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 08:30 WIB
Soal Pendataan Objek dan WP Daerah, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemerintah daerah (pemda) masih belum sepenuhnya melaksanakan pendataan objek dan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2021, BPK mencatat masih terdapat beberapa pemda yang belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah secara lengkap.

"[Akibatnya] basis data objek dan wajib pajak daerah belum dapat digunakan untuk menghitung target pendapatan pajak daerah yang wajar," tulis BPK, dikutip pada Minggu (25/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, lanjut BPK, minimnya kelengkapan data objek dan wajib pajak daerah juga membuat penerimaan pajak daerah juga tak bisa direalisasikan secara maksimal dan ketertiban penyelenggaraan pengelolaan retribusi juga belum dapat diwujudkan.

BPK juga mencatat pemda masih belum membuat kajian potensi pajak guna mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Hal ini mengakibatkan target pendapatan pajak yang ditetapkan masih belum sesuai dengan potensi pajak yang sebenarnya.

Guna mengatasi masalah pendataan objek dan wajib pajak daerah, BPK merekomendasikan pemda untuk mengalokasikan sumber daya untuk memutakhirkan basis data. Selain itu, pemda juga perlu menetapkan rencana pendataan atas seluruh objek dan wajib pajak daerah.

Pendataan tersebut harus dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Selanjutnya, pemda juga diminta menyusun kajian potensi pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya