AMERIKA SERIKAT

Soal Pencurian Identitas Pajak, IRS Jabarkan 4 Indikasinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2020 | 15:18 WIB
Soal Pencurian Identitas Pajak, IRS Jabarkan 4 Indikasinya

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS) mengimbau para pengusaha untuk mengantisipasi upaya pencurian identitas terkait pajak.

Permintaan ini terus disampaikan, terlebih saat ini tengah memasuki masa pelaporan pajak. Untuk itu, Internal Revenue Services (IRS) menjabarkan tanda yang mengindikasikan terjadinya pencurian identitas selama proses pelaporan pajak penghasilan.

“Pengusaha yang mengalami salah satu dari situasi yang dijabarkan harus waspada terhadap potensi pencurian identitas dan diimbau segera menghubungi IRS,” demikian kutipan pernyataan IRS, Selasa (14/1/2020)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara lebih terperinci, IRS menyebut terdapat 4 indikasi yang menunjukkan terjadinya upaya pencurian data. Pertama, permintaan ekstensi file ditolak karena nomor identifikasi pemberi kerja atau nomor jaminan sosialnya pada SPT sudah termuat dalam file.

Kedua, laporan e-SPT ditolak karena ada duplikat nomor identifikasi pekerja atau nomor jaminan sosial dengan file yang ada di IRS. Ketiga, transkrip atau pemberitahuan IRS diterima secara tak terduga dan tidak sesuai dengan permintaan yang diajukan. Keempat, korespondensi rutin dari IRS tidak diterima.

Lebih lanjut, IRS menjelaskan wajib pajak seringkali tidak mendapati dirinya tengah menjadi korban pencurian identitas. Umumnya mereka baru sadar saat mencoba untuk mengirimkan SPT, tetapi ditolak IRS karena nomor identifikasi pekerja atau nomor jaminan sosial telah digunakan.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Pasalnya, sistem IRS hanya akan menerima satu identitas yang unik. IRS menekankan apabila wajib pajak tidak menerima korespondensi dari IRS, ada kemungkinan penjahat siber telah mengakses informasi di sistem pajak dan mengubah alamat email dari wajib pajak.

Lembaga pemerintah sebenarnya terus berupaya untuk untuk memerangi pencurian identitas terkait pajak. Namun, para penjahat siber ini terus berevolusi dalam metode yang digunakan. Para penjahat siber ini juga sering selangkah lebih maju dari IRS dan mitra penegak hukum.

Lebih lanjut, IRS menjelaskan para pencuri identitas dalam beberapa tahun terakhir telah menipu menggunakan email phishing. Metode ini digunakan untuk mengakses komputer kantor dari jarak jauh, mengisi formulir SPT 1040 yang tertunda, serta mengubah informasi setoran elektronik dan e-SPT.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Phishing terjadi ketika penjahat bertindak sebagai entitas yang dikenal atau dapat dipercaya. Cara ini biasanya dilakukan melalui email atau situs web palsu. Para pencuri identitas ini kemudian berupaya untuk mendapatkan informasi sensitif melalui tautan yang dilampirkan pada email atau web palsu.

“Selalu waspada terhadap penipuan phishing, bahkan jika email tersebut tampak berasal dari kolega atau klien. Jika bahasanya terdengar agak aneh atau jika permintaan tampak tidak biasa, hubungi pengirim melalui telepon untuk memverifikasi daripada membuka lampiran,” ungkap IRS, seperti dilansir cda.org.

Selain itu, wajib pajak dapat mempelajari lebih lanjut tentang perlindungan dari pencurian identitas dalam panduan IRS. IRS juga memiliki video pendek tentang cara menghindari email phising di kanal YouTube-nya. Kemudian, bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan tentang pencurian identitas juga dapat menghubungi IRS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB