ADMINISTRASI PAJAK

Soal NPWP 16 Digit, Dirjen Pajak Minta Perbankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:31 WIB
Soal NPWP 16 Digit, Dirjen Pajak Minta Perbankan Lakukan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi berimplikasi besar terhadap sistem administrasi pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai common identifier harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Menurutnya, sektor perbankan juga perlu melakukan penyesuaian sistem administrasi sebelum coretax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

"Ini yang mungkin jadi salah satu dimensi mengapa kita urgent untuk berkumpul. Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan [sistem administrasi perbankan] sebelum Juni 2023," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan 4 pilar dalam suatu sistem perpajakan adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi DJP sangat terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan.

Meski demikian, suatu sistem pembayaran tidak bisa berdiri sendiri. Sistem pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Guna mendukung sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier. Dengan adanya common identifier yang terstandar, data dan informasi akan lebih mudah diagregasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Harapannya, pengambilan kebijakan akan menjadi lebih baik. Dalam hal ini, Suryo mengatakan perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan dan sistem administrasi perpajakan.

"Data tidak akan teragregasi tanpa common identifier, identifikasi yang dapat digunakan bersama. UU menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah [bank], maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.

Suryo mengatakan sistem identitas yang dapat dibaca sama oleh semua subsistem adalah poin kunci dalam menjalankan sistem operasi besar dan luas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN