ADMINISTRASI PAJAK

Soal NPWP 16 Digit, Dirjen Pajak Minta Perbankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:31 WIB
Soal NPWP 16 Digit, Dirjen Pajak Minta Perbankan Lakukan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi berimplikasi besar terhadap sistem administrasi pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai common identifier harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Menurutnya, sektor perbankan juga perlu melakukan penyesuaian sistem administrasi sebelum coretax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

"Ini yang mungkin jadi salah satu dimensi mengapa kita urgent untuk berkumpul. Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan [sistem administrasi perbankan] sebelum Juni 2023," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Suryo mengatakan 4 pilar dalam suatu sistem perpajakan adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi DJP sangat terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan.

Meski demikian, suatu sistem pembayaran tidak bisa berdiri sendiri. Sistem pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Guna mendukung sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier. Dengan adanya common identifier yang terstandar, data dan informasi akan lebih mudah diagregasi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Harapannya, pengambilan kebijakan akan menjadi lebih baik. Dalam hal ini, Suryo mengatakan perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan dan sistem administrasi perpajakan.

"Data tidak akan teragregasi tanpa common identifier, identifikasi yang dapat digunakan bersama. UU menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah [bank], maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.

Suryo mengatakan sistem identitas yang dapat dibaca sama oleh semua subsistem adalah poin kunci dalam menjalankan sistem operasi besar dan luas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses