PMK 177/2022

Soal Laporan Pemeriksaan Bukper, Pemeriksa Cantumkan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:40 WIB
Soal Laporan Pemeriksaan Bukper, Pemeriksa Cantumkan 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan mengatur ketentuan mengenai pelaporan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam PMK 177/2022.

Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan dalam laporan pemeriksaan bukper. Pelaporan itu dilakukan dengan mencantumkan pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

“Simpulan mengenai ada atau tidaknya bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriksaan bukper. Adapun kertas kerja yang dimaksud merupakan dokumentasi mengenai prosedur pemeriksaan bukper yang ditempuh, bahan bukti yang dikumpulkan, analisis tindak pidana di bidang perpajakan, serta simpulan yang diambil.

Laporan tersebut disampaikan kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. Unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) itu mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3), laporan pemeriksaan bukti permulaan harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), (2), atau (4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terkait dengan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jangka waktunya paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper.

Sementara itu, jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berhubungan dengan pemeriksaan bukper secara tertutup. Jangka waktunya paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper diberikan oleh dirjen pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut. Simak pula ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra