PMK 177/2022

Soal Laporan Pemeriksaan Bukper, Pemeriksa Cantumkan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:40 WIB
Soal Laporan Pemeriksaan Bukper, Pemeriksa Cantumkan 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan mengatur ketentuan mengenai pelaporan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam PMK 177/2022.

Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan dalam laporan pemeriksaan bukper. Pelaporan itu dilakukan dengan mencantumkan pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

“Simpulan mengenai ada atau tidaknya bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriksaan bukper. Adapun kertas kerja yang dimaksud merupakan dokumentasi mengenai prosedur pemeriksaan bukper yang ditempuh, bahan bukti yang dikumpulkan, analisis tindak pidana di bidang perpajakan, serta simpulan yang diambil.

Laporan tersebut disampaikan kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. Unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) itu mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3), laporan pemeriksaan bukti permulaan harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), (2), atau (4).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Adapun jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terkait dengan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jangka waktunya paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper.

Sementara itu, jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berhubungan dengan pemeriksaan bukper secara tertutup. Jangka waktunya paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper diberikan oleh dirjen pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut. Simak pula ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor