Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali perihal ketentuan pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.
Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan PMK 60/2022 merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 7/2021. Menurutnya, ketentuan utama yang diatur dalam PMK tersebut ialah mengenai kriteria pemungut PPN untuk produk digital PMSE.
“Jika penjual BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri ditunjuk menteri keuangan melalui dirjen pajak sebagai pemungut, nanti ada surat ketetapan dan wajib menyetorkan PPN hasil pemungutannya tersebut,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 PMK 60/2022, pelaku usaha dapat melakukan pemungutan PPN PMSE jika telah memenuhi kriteria tertentu yang diatur melalui PER-12/PJ/2020. Terdapat 3 kriteria yang diatur.
Pertama, dilakukan penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri. Kedua, melakukan lebih dari 12.000 transaksi dalam 1 tahun atau 1.000 transaksi dalam 1 bulan. Ketiga, nilai transaksi dalam satu tahun melebihi Rp600 juta atau dalam satu bulan melebihi Rp50 juta.
Dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan tersebut berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan.
Cak Imin menambahkan DJP dapat mencabut status pemungut PPN PMSE jika pelaku usaha tidak lagi kriteria tertentu. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP.
Pemberitahuan dapat disampaikan pelaku usaha melalui alamat email atau aplikasi yang disediakan DJP. Format pemberitahuan dapat diunduh pada Lampiran B PER-12/PJ/2020. Simak 'Ingat! Pemungut PPN PMSE Perlu Sampaikan Laporan Secara Kuartalan'
Sementara itu, apabila terjadi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN PMSE, tetapi penjual bukan merupakan pemungut maka kewajiban PPN dilaksanakan oleh pembeli .
“Kalau penjual tidak ditunjuk sebagai pemungut maka pembeli wajib menyetorkan dan melaporkan PPN-nya sendiri,” tutur Cak Imin. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.