PMK 60/2022

Soal Kriteria Pemungut PPN PMSE, DJP Jelaskan Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 10:30 WIB
Soal Kriteria Pemungut PPN PMSE, DJP Jelaskan Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali perihal ketentuan pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan PMK 60/2022 merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 7/2021. Menurutnya, ketentuan utama yang diatur dalam PMK tersebut ialah mengenai kriteria pemungut PPN untuk produk digital PMSE.

“Jika penjual BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri ditunjuk menteri keuangan melalui dirjen pajak sebagai pemungut, nanti ada surat ketetapan dan wajib menyetorkan PPN hasil pemungutannya tersebut,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 PMK 60/2022, pelaku usaha dapat melakukan pemungutan PPN PMSE jika telah memenuhi kriteria tertentu yang diatur melalui PER-12/PJ/2020. Terdapat 3 kriteria yang diatur.

Pertama, dilakukan penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri. Kedua, melakukan lebih dari 12.000 transaksi dalam 1 tahun atau 1.000 transaksi dalam 1 bulan. Ketiga, nilai transaksi dalam satu tahun melebihi Rp600 juta atau dalam satu bulan melebihi Rp50 juta.

Dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan tersebut berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Cak Imin menambahkan DJP dapat mencabut status pemungut PPN PMSE jika pelaku usaha tidak lagi kriteria tertentu. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP.

Pemberitahuan dapat disampaikan pelaku usaha melalui alamat email atau aplikasi yang disediakan DJP. Format pemberitahuan dapat diunduh pada Lampiran B PER-12/PJ/2020. Simak 'Ingat! Pemungut PPN PMSE Perlu Sampaikan Laporan Secara Kuartalan'

Sementara itu, apabila terjadi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN PMSE, tetapi penjual bukan merupakan pemungut maka kewajiban PPN dilaksanakan oleh pembeli .

“Kalau penjual tidak ditunjuk sebagai pemungut maka pembeli wajib menyetorkan dan melaporkan PPN-nya sendiri,” tutur Cak Imin. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?