WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Soal Ketentuan Antipenghindaran Pajak, Begini Kata Pakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:10 WIB
Soal Ketentuan Antipenghindaran Pajak, Begini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak: General Anti-Avoidance Rule di Indonesia, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – General anti-avoidance rule (GAAR) dapat menjadi ketentuan untuk menangkap skema penghindaran pajak yang belum tercakup dalam specific anti-avoidance rule (SAAR).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan GAAR telah menjadi isu pada banyak negara. Menurutnya, isu GAAR muncul untuk merespons praktik unacceptable tax avoidance yang makin kompleks, terutama akibat digitalisasi.

Guna menghindari praktik unacceptable tax avoidance, sambungnya, banyak negara telah menerapkan SAAR. Namun, masih ada praktik unacceptable tax avoidance yang dapat lolos dari ketentuan SAAR. Untuk itu, banyak negara mulai mengadopsi GAAR sebagai pelapis SAAR.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“GAAR bisa menjadi pasal pelapis ketika SAAR tidak bisa digunakan untuk melawan skema unacceptable tax avoidance,” ujar Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak: General Anti-Avoidance Rule di Indonesia, Kamis (19/8/2021).

Secara umum, sambung Darussalam, GAAR merupakan ketentuan antipenghindaran pajak dalam upaya mencegah transaksi yang semata-mata ditujukan untuk penghindaran pajak atau transaksi tanpa substansi ekonomi.

“GAAR diperlukan, tetapi dapat menimbulkan banyak sengketa ketidakpastian jika ketentuannya tidak rigid dan masih menimbulkan interpretasi terkait dengan isu substansi ekonomi yang berkaitan dengan transaksi yang semata-mata untuk menghindari pajak,” jelas Darussalam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Patut diapresiasi, dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Indonesia memperkenalkan dua skema untuk memerangi penghindaran pajak, yaitu GAAR dan alternative minimum tax (AMT). Namun, Darussalam menyebut penerapan GAAR akan lebih baik jika dibarengi dengan mandatory disclosure rules (MDR)

“GAAR akan sangat lebih baik jika dibarengi dengan MDR. Sebenarnya ini bisa beriringan dan sejalan dengan MDR,” pungkas Darussalam.

Dalam webinar kali ini, Dosen FEB Universitas Airlangga sekaligus Wakil Ketua II KAPj IAI dan Sekretaris II IAI Jawa Timur Elia Mustikasari hadir sebagai narasumber. Adapun jumlah pendaftar webinar ini mencapai 2.130 orang.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan seri terakhir dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara menyambut HUT ke-14 DDTC. Selain webinar, akan ada acara bertajuk Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan DDTC New Generation. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra