PELAPORAN SPT

Soal Kelengkapan SPT Tahunan 2019, DJP Bisa Kirim Imbauan ke Email WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juni 2020 | 10:32 WIB
Soal Kelengkapan SPT Tahunan 2019, DJP Bisa Kirim Imbauan ke Email WP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat memberi imbauan kepada wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sesuai batas waktu.

“Imbauan … dilakukan secara elektronik melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai beleid tersebut, dokumen atau lampiran kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019 harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 30 Juni 2020. Simak artikel ‘25 Hari Lagi, Deadline Penyampaian Kelengkapan SPT Tahunan 2019’.

Adapun lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 berupa pertama, laporan keuangan yang lengkap, yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT tahunan PPh sesuai deadline 30 April 2020.

Kedua, keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika wajib pajak tidak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sampai dengan 30 Juni 2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi.

Meskipun DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019, kepatuhan formal wajib pajak masih turun. Jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta, turun sekitar 9,43% secara tahunan. Simak artikel ‘Kata DJP, Musim Pelaporan SPT Tahun Ini Jadi Pembelajaran yang Baik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?