Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat memberi imbauan kepada wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sesuai batas waktu.
“Imbauan … dilakukan secara elektronik melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/6/2020).
Sesuai beleid tersebut, dokumen atau lampiran kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019 harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 30 Juni 2020. Simak artikel ‘25 Hari Lagi, Deadline Penyampaian Kelengkapan SPT Tahunan 2019’.
Adapun lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 berupa pertama, laporan keuangan yang lengkap, yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT tahunan PPh sesuai deadline 30 April 2020.
Kedua, keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sampai dengan 30 Juni 2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi.
Meskipun DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019, kepatuhan formal wajib pajak masih turun. Jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta, turun sekitar 9,43% secara tahunan. Simak artikel ‘Kata DJP, Musim Pelaporan SPT Tahun Ini Jadi Pembelajaran yang Baik’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.