UU HPP

Soal Integrasi Data NIK dan NPWP, Begini Tugas Dukcapil

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Desember 2021 | 10:00 WIB
Soal Integrasi Data NIK dan NPWP, Begini Tugas Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin pertukaran data Nomor Induk Kependudukan dan NPWP antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Ditjen Pajak akan berjalan aman.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang diselenggarakan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak (DJP) dilakukan dalam kerangka verifikasi.

"Verifikasi itu misalnya dari lembaga sekarang. Seperti perbankan mengajukan nama untuk dicari, nanti kami menjawabnya sesuai atau tidak sesuai," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Sebagai contoh, bila suatu instansi mengirimkan NIK seseorang kepada Ditjen Dukcapil maka Ditjen Dukcapil melalui sistem akan mencocokkan, apakah data-data seperti nama dan tanggal lahirnya itu sesuai dengan NIK yang dimaksud.

Bila terdapat kesalahan, Ditjen Dukcapil tidak bertugas untuk mengirimkan data yang asli kepada lembaga terkait. Tugas Ditjen Dukcapil adalah memverifikasi data yang disetorkan oleh instansi, bukan memberikan data.

"Dari lembaga tersebut harus mengisi lagi data yang benar. Sekarang bentuknya verifikasi data, jadi kami tidak memberikan data. Berbagi data itu dalam kerangka verifikasi," ujar Zudan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Untuk diketahui, integrasi dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK sekaligus NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada perpres tersebut, DJP juga mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari