UU CIPTA KERJA

Soal Instrumen Investasi Pengecualian PPh atas Dividen, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 15:11 WIB
Soal Instrumen Investasi Pengecualian PPh atas Dividen, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok ketentuan instrumen investasi yang menjadi syarat pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Heri Kuswanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan jenis instrumen yang bisa menjadi wadah investasi sehingga dividen bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.

“Ini bisa jadi ke sektor riil saja atau bisa juga ke sektor keuangan. Kalau contoh investasi ke deposito ini juga investasi karena ketika uang ditempatkan di bank, ini juga akan dimanfaatkan oleh bank untuk mendukung sektor riil," ujar Heri dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi juga masih dikaji oleh pemerintah. Heri mengatakan jangka waktu investasi yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak bisa jadi ditetapkan sepanjang 3 tahun seperti yang berlaku pada tax amnesty.

Meski demikian, Heri menegaskan belum ada kepastian mengenai jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek PPh.

"Yang jelas kami sedang menggodok agar tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan. Peraturan pelaksanaan yang kita bikin harus benar-benar sesuai dengan UU Cipta Kerja agar setiap penghasilan atau dividen ini bisa diinvestasikan kembali sehingga meningkatkan iklim dunia usaha," ujar Heri.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Seperti diketahui, Pasal 111 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja merombak ketentuan mengenai pengecualian dividen dari objek pajak yang masuk dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

Pada pasal tersebut, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dikecualikan dari objek PPh. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pada pasal yang sama, pemerintah juga mengecualikan dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko