UU CIPTA KERJA

Soal Instrumen Investasi Pengecualian PPh atas Dividen, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 15:11 WIB
Soal Instrumen Investasi Pengecualian PPh atas Dividen, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok ketentuan instrumen investasi yang menjadi syarat pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Heri Kuswanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan jenis instrumen yang bisa menjadi wadah investasi sehingga dividen bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.

“Ini bisa jadi ke sektor riil saja atau bisa juga ke sektor keuangan. Kalau contoh investasi ke deposito ini juga investasi karena ketika uang ditempatkan di bank, ini juga akan dimanfaatkan oleh bank untuk mendukung sektor riil," ujar Heri dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi juga masih dikaji oleh pemerintah. Heri mengatakan jangka waktu investasi yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak bisa jadi ditetapkan sepanjang 3 tahun seperti yang berlaku pada tax amnesty.

Meski demikian, Heri menegaskan belum ada kepastian mengenai jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek PPh.

"Yang jelas kami sedang menggodok agar tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan. Peraturan pelaksanaan yang kita bikin harus benar-benar sesuai dengan UU Cipta Kerja agar setiap penghasilan atau dividen ini bisa diinvestasikan kembali sehingga meningkatkan iklim dunia usaha," ujar Heri.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, Pasal 111 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja merombak ketentuan mengenai pengecualian dividen dari objek pajak yang masuk dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

Pada pasal tersebut, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dikecualikan dari objek PPh. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pada pasal yang sama, pemerintah juga mengecualikan dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN