PMK 103/2021

Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:31 WIB
Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual rumah tapak atau unit rumah susun (rusun) harus memenuhi lima kewajiban agar PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan rusun mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Pertama, PKP harus memiliki akun aplikasi Sireng pada Kementerian PUPR. Kedua, rumah yang dijual harus memiliki kode identitas rumah yang didapatkan melalui aplikasi Sikumbang. Adapun aplikasi Sikumbang juga dikelola oleh Kementerian PUPR.

"Jadi Sireng tadi, subjek pajaknya daftar di sana. Objeknya didaftarkan di Sikumbang. Registrasi dilakukan melalui tautan Sikumbang untuk mendapatkan kode identifikasi," ujar Arief E, pejabat Ditjen Pajak (DJP) dalam acara sosialisasi PMK 103/2021, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ketiga, wajib pajak harus membuat faktur pajak. Apabila rumah tapak atau rusun memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar maka PPN DTP yang diberikan mencapai 100%. PKP penjual lalu membuat faktur pajak 07 dengan dasar DPP sebesar 100% dari harga jual.

Sementara itu, apabila rumah atau unit rusun yang diserahkan memiliki harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka insentif PPN DTP yang diberikan mencapai 50% dari PPN yang seharusnya terutang.

PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP. Wajib pajak juga perlu membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021", NPWP atau NIK pembeli, dan kode identitas rumah.

Keempat, hasil scan berita acara serah terima (BAST) rumah dari penjual kepada pembeli harus diunggah ke aplikasi Sikumbang. Kelima, PKP penjual harus menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Dalam PMK 103/2021, faktur pajak yang dilaporkan di dalam SPT masa PPN sudah dipersamakan sebagai laporan realisasi sehingga PKP tidak perlu lagi membuat laporan khusus guna memenuhi kewajiban pelaporan realisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah