PMK 103/2021

Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:31 WIB
Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual rumah tapak atau unit rumah susun (rusun) harus memenuhi lima kewajiban agar PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan rusun mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Pertama, PKP harus memiliki akun aplikasi Sireng pada Kementerian PUPR. Kedua, rumah yang dijual harus memiliki kode identitas rumah yang didapatkan melalui aplikasi Sikumbang. Adapun aplikasi Sikumbang juga dikelola oleh Kementerian PUPR.

"Jadi Sireng tadi, subjek pajaknya daftar di sana. Objeknya didaftarkan di Sikumbang. Registrasi dilakukan melalui tautan Sikumbang untuk mendapatkan kode identifikasi," ujar Arief E, pejabat Ditjen Pajak (DJP) dalam acara sosialisasi PMK 103/2021, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketiga, wajib pajak harus membuat faktur pajak. Apabila rumah tapak atau rusun memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar maka PPN DTP yang diberikan mencapai 100%. PKP penjual lalu membuat faktur pajak 07 dengan dasar DPP sebesar 100% dari harga jual.

Sementara itu, apabila rumah atau unit rusun yang diserahkan memiliki harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka insentif PPN DTP yang diberikan mencapai 50% dari PPN yang seharusnya terutang.

PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP. Wajib pajak juga perlu membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021", NPWP atau NIK pembeli, dan kode identitas rumah.

Keempat, hasil scan berita acara serah terima (BAST) rumah dari penjual kepada pembeli harus diunggah ke aplikasi Sikumbang. Kelima, PKP penjual harus menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Dalam PMK 103/2021, faktur pajak yang dilaporkan di dalam SPT masa PPN sudah dipersamakan sebagai laporan realisasi sehingga PKP tidak perlu lagi membuat laporan khusus guna memenuhi kewajiban pelaporan realisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?