Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan cadangan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya atas beberapa pencadangan yang dilakukan. Saat ini, DJP tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai ketentuan cadangan piutang tak tertagih tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, tidak hanya dengan internal Kementerian Keuangan, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Penjelasan Suryo tersebut bermula dari pertanyaan peserta dialog perwakilan Bank Mandiri Taspen yang bergerak di usaha perbankan. Peserta menyatakan aturan teknis cadangan piutang tak tertagih tersebut sangat dinantikan karena dapat memudahkan sektor perbankan.
Pasal 9 Bab Pajak penghasilan UU HPP memerinci sejumlah biaya yang tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto. Namun, pasal itu juga memerinci sejumlah biaya yang dikecualikan, termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
Pembentukan cadangan piutang tak tertagih nantinya akan dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah DJP berkoordinasi dengan OJK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
"Mohon ditunggu bersama nanti aturan pelaksana yang selanjutnya," ujar Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.