UU HPP

Soal Cadangan Piutang Tak Tertagih di UU HPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 15:30 WIB
Soal Cadangan Piutang Tak Tertagih di UU HPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan cadangan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya atas beberapa pencadangan yang dilakukan. Saat ini, DJP tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai ketentuan cadangan piutang tak tertagih tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, tidak hanya dengan internal Kementerian Keuangan, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penjelasan Suryo tersebut bermula dari pertanyaan peserta dialog perwakilan Bank Mandiri Taspen yang bergerak di usaha perbankan. Peserta menyatakan aturan teknis cadangan piutang tak tertagih tersebut sangat dinantikan karena dapat memudahkan sektor perbankan.

Pasal 9 Bab Pajak penghasilan UU HPP memerinci sejumlah biaya yang tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto. Namun, pasal itu juga memerinci sejumlah biaya yang dikecualikan, termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih nantinya akan dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah DJP berkoordinasi dengan OJK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

"Mohon ditunggu bersama nanti aturan pelaksana yang selanjutnya," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra