UU HPP

Soal Cadangan Piutang Tak Tertagih di UU HPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 15:30 WIB
Soal Cadangan Piutang Tak Tertagih di UU HPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan cadangan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya atas beberapa pencadangan yang dilakukan. Saat ini, DJP tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai ketentuan cadangan piutang tak tertagih tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, tidak hanya dengan internal Kementerian Keuangan, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penjelasan Suryo tersebut bermula dari pertanyaan peserta dialog perwakilan Bank Mandiri Taspen yang bergerak di usaha perbankan. Peserta menyatakan aturan teknis cadangan piutang tak tertagih tersebut sangat dinantikan karena dapat memudahkan sektor perbankan.

Pasal 9 Bab Pajak penghasilan UU HPP memerinci sejumlah biaya yang tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto. Namun, pasal itu juga memerinci sejumlah biaya yang dikecualikan, termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih nantinya akan dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah DJP berkoordinasi dengan OJK.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

"Mohon ditunggu bersama nanti aturan pelaksana yang selanjutnya," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja