UU HPP

Soal Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan, Kemenkeu Siapkan PMK Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 15:49 WIB
Soal Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan, Kemenkeu Siapkan PMK Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA untuk keperluan penghitungan pajak.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batas jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

"Benar, bisa debt to equity ratio (DER), bisa EBITDA. Kami akan menggunakan EBITDA, PMK baru akan diterbitkan," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, Pasal 18 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan menggunakan metode yang lazim digunakan, sesuai dengan international best practice.

Metode yang dapat digunakan tersebut antara lain seperti metode perbandingan antara utang dan modal atau DER, perbandingan antara persentase tertentu dari biaya pinjaman dan EBITDA, atau metode lainnya.

Cakupan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang direvisi dengan UU HPP ini tergolong lebih luas ketimbang aturan sebelumnya. Sebelum direvisi, menteri keuangan hanya diberi kewenangan mengeluarkan keputusan mengenai besaran perbandingan utang dan modal atau DER.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Besaran perbandingan utang dan modal atau DER Pasal 18 ayat (1) UU PPh telah ditetapkan pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2021 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan, pembiayaan, asuransi dan reasuransi, wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan, wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final, dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra