KEBIJAKAN PAJAK

Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 15:30 WIB
Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi Indonesia saat ini tergolong tinggi di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengatur PTKP sebagai upaya mewujudkan sistem pajak yang adil. Dengan ketentuan ini, wajib pajak yang berpenghasilan rendah atau di bawah PTKP tidak perlu membayar pajak.

"PTKP Indonesia adalah termasuk yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara Asean," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani menuturkan aspek keadilan pajak salah satunya ditetapkan melalui PTKP. Menurutnya, PTKP ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh) mengatur PTKP sebagai komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Selain untuk diri sendiri, pemerintah turut memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah dan mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang. Dengan ketentuan ini, PKP yang harus ditanggung wajib pajak pun bisa lebih kecil.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

UU PPh juga telah memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Melalui PMK 101/2016, besaran PTKP ditetapkan Rp54 juta untuk orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Jika orang pribadi memiliki istri dan penghasilan mereka digabung, serta memiliki 3 tanggungan maka PTKP bakal mencapai Rp126 juta.

Dalam proses pembahasan RUU APBN 2024, Fraksi PKS sempat mengusulkan kenaikan PTKP dari saat ini Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan. Kenaikan PTKP dinilai bisa meningkatkan daya beli sekaligus mengurangi beban masyarakat kecil. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?