KEBIJAKAN PAJAK

Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 15:30 WIB
Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi Indonesia saat ini tergolong tinggi di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengatur PTKP sebagai upaya mewujudkan sistem pajak yang adil. Dengan ketentuan ini, wajib pajak yang berpenghasilan rendah atau di bawah PTKP tidak perlu membayar pajak.

"PTKP Indonesia adalah termasuk yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara Asean," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sri Mulyani menuturkan aspek keadilan pajak salah satunya ditetapkan melalui PTKP. Menurutnya, PTKP ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh) mengatur PTKP sebagai komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Selain untuk diri sendiri, pemerintah turut memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah dan mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang. Dengan ketentuan ini, PKP yang harus ditanggung wajib pajak pun bisa lebih kecil.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

UU PPh juga telah memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Melalui PMK 101/2016, besaran PTKP ditetapkan Rp54 juta untuk orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Jika orang pribadi memiliki istri dan penghasilan mereka digabung, serta memiliki 3 tanggungan maka PTKP bakal mencapai Rp126 juta.

Dalam proses pembahasan RUU APBN 2024, Fraksi PKS sempat mengusulkan kenaikan PTKP dari saat ini Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan. Kenaikan PTKP dinilai bisa meningkatkan daya beli sekaligus mengurangi beban masyarakat kecil. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6