AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:46 WIB
Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas yurisdiksi, 88 dari 100 yurisdiksi yang di-review, sudah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung pertukaran data dan informasi secara otomatis.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengapresiasi kerja Global Forum dalam melaksanakan proses peer review pertama atas kepatuhan setiap yurisdiksi dalam pemenuhan komitmen terkait dengan standar automatic exchange of information (AEoI).

"Global Forum telah berhasil menyelesaikan proses peer review di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Hal ini membuktikan AEoI telah menjadi standar global." ujar Gurria dalam keterangan resmi OECD, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Gurria mengatakan diselesaikannya Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2020 membuktikan AEoI memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran pajak yang adil serta membantu peningkatan penerimaan pajak, terutama bagi negara-negara berkembang.

Head of Global Forum Secretariat Zayda Manatta mengatakan Global Forum telah memberikan asistensi teknis kepada pegawai pajak pada 59 negara berkembang guna meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.

"Kami sedang bergerak cepat menuju implementasi AEoI secara penuh. Kami akan berupaya penuh untuk memastikan setiap negara yang turut serta dalam AEoI memperoleh manfaat dari pertukaran data dan informasi secara otomatis," ujar Manatta.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Setelah melaksanakan peer review atas kesiapan kerangka hukum masing-masing yurisdiksi untuk mendukung implementasi AEoI, Global Forum juga akan melaksanakan peer review atas efektivitas masing-masing yurisdiksi dalam mengimplementasikan AEoI. Peer review kedua sudah mulai dilaksanakan pada 2020 dan ditargetkan selesai pada 2022.

“Agar AEoI bisa menghasilkan manfaat yang maksimal bagi tiap yurisdiksi, kerangka hukum yang sudah disiapkan oleh masing-masing yurisdiksi juga perlu didukung oleh implementasi AEoI yang sesuai dengan standar," tulis Global Forum dalam laporannya.

Data dan informasi yang dipertukarkan oleh masing-masing yurisdiksi melalui AEoI tercatat mencakup nilai aset US$10 triliun pada 2019. Nilai informasi aset yang dipertukarkan pada 2019 tersebut tercatat meningkat pesat bila dibandingkan dengan posisi pada 2018 senilai US$4,9 triliun.

"Pertumbuhan pertukaran data dan informasi merefleksikan makin tingginya yurisdiksi yang turut berpartisipasi dalam AEoI dan makin luasnya cakupan data dan informasi yang dapat dipertukarkan melalui AEoI," tulis Global Forum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN