AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:46 WIB
Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas yurisdiksi, 88 dari 100 yurisdiksi yang di-review, sudah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung pertukaran data dan informasi secara otomatis.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengapresiasi kerja Global Forum dalam melaksanakan proses peer review pertama atas kepatuhan setiap yurisdiksi dalam pemenuhan komitmen terkait dengan standar automatic exchange of information (AEoI).

"Global Forum telah berhasil menyelesaikan proses peer review di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Hal ini membuktikan AEoI telah menjadi standar global." ujar Gurria dalam keterangan resmi OECD, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Gurria mengatakan diselesaikannya Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2020 membuktikan AEoI memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran pajak yang adil serta membantu peningkatan penerimaan pajak, terutama bagi negara-negara berkembang.

Head of Global Forum Secretariat Zayda Manatta mengatakan Global Forum telah memberikan asistensi teknis kepada pegawai pajak pada 59 negara berkembang guna meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.

"Kami sedang bergerak cepat menuju implementasi AEoI secara penuh. Kami akan berupaya penuh untuk memastikan setiap negara yang turut serta dalam AEoI memperoleh manfaat dari pertukaran data dan informasi secara otomatis," ujar Manatta.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Setelah melaksanakan peer review atas kesiapan kerangka hukum masing-masing yurisdiksi untuk mendukung implementasi AEoI, Global Forum juga akan melaksanakan peer review atas efektivitas masing-masing yurisdiksi dalam mengimplementasikan AEoI. Peer review kedua sudah mulai dilaksanakan pada 2020 dan ditargetkan selesai pada 2022.

“Agar AEoI bisa menghasilkan manfaat yang maksimal bagi tiap yurisdiksi, kerangka hukum yang sudah disiapkan oleh masing-masing yurisdiksi juga perlu didukung oleh implementasi AEoI yang sesuai dengan standar," tulis Global Forum dalam laporannya.

Data dan informasi yang dipertukarkan oleh masing-masing yurisdiksi melalui AEoI tercatat mencakup nilai aset US$10 triliun pada 2019. Nilai informasi aset yang dipertukarkan pada 2019 tersebut tercatat meningkat pesat bila dibandingkan dengan posisi pada 2018 senilai US$4,9 triliun.

"Pertumbuhan pertukaran data dan informasi merefleksikan makin tingginya yurisdiksi yang turut berpartisipasi dalam AEoI dan makin luasnya cakupan data dan informasi yang dapat dipertukarkan melalui AEoI," tulis Global Forum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP