Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro.
MUMBAI, DDTCNews - Pertukaran data keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) pada tahun ini telah dieksekusi pada September 2019. Selain penerimaan, implementasi pertukaran data ini untuk menutup celah penghindaran pajak.
Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan AEoI yang dilakukan tahun ini mencakup 50 juta akun keuangan. Dari total akun tersebut data harta yang tercatat dan dipertukarkan antarotoritas pajak mencapai 5 triliun euro.
“Data AEoI 2019 sangat baik dengan menghasilkan informasi keuangan dengan nilai yang melebihi 5 triliun euro," katanya dalam dalam acara International Taxation Conference di ITC Maratha Hotel, Mumbai, Kamis (5/12/2019).
Lebih detail, Grace menerangkan dari data keuangan yang mencapai 5 triliun euro tersebut, otoritas pajak akan mendapat tambahan penerimaan mencapai Rp102 juta euro. Di sisi lain, implementasi AEoI tidak hanya berdampak positif pada penerimaan.
Dengan adanya transparansi, Grace menjelaskan sisi lain dari AeoI adalah untuk menutup celah bagi kegiatan penghindaran dan pengelakan pajak. Pasalnya, ruang untuk melakukan manipulasi semakin diperkecil dengan adanya kerja sama dalam skala global.
Hal ini, menurutnya, belaku dengan adanya tren penurunan simpanan di negara yang selama ini disebut sebagai surga pajak. Terkikisnya era kerahasian perbankan membawa dampak sangat signifikan bagi negara dalam mengamankan basis pajaknya dari praktik BEPS.
“Dengan adanya AEoI setidaknya kini 60 negara memiliki kemampuan untuk mendapatkan penerimaan karena tersedianya data," paparnya.
Seperti diketahui, statistik AEoI terus meningkat tiap tahunnya baik dari sisi negara atau yurisdiksi partisipan, jumlah rekening, hingga nilai dari rekening yang dipertukarkan. Laporan OECD pada 2018 menunjukkan ada 47 juta akun keuangan yang dipertukarkan.
Dari total jumlah rekening tersebut, otoritas pajak mengantongi data untuk menambah penerimaan sebanyak lebih 100 miliar euro yang telah diidentifikasi sejak 2009. Adapun nilai aset atau harta yang dipertukarkan antar otoritas pajak itu mencapai US$4,9 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.