KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan penyitaan aset berupa 1 unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai milik penanggung pajak di kediamannya pada 16 Mei 2024.

Juru sita pajak negara KPP Pratama Majene Ahmad Fadhil mengatakan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak belum melunasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2018. KPP juga telah menyarankan agar utang pajak dilunasi dengan cara mengangsur.

“Kami telah menyampaikan surat paksa terlebih dahulu. Karena tidak direspons, penyitaan dilakukan. Penunggak pajak lalu menawarkan 1 unit sepeda motornya dan sejumlah uang tunai untuk membayar utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Fadhil menjelaskan kegiatan penyitaan juga merupakan kegiatan penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita. Dia berharap wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga terhindar dari tindakan penyitaan.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah