SKOTLANDIA

Skotlandia Ogah Ikuti Langkah Inggris Pangkas Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Skotlandia Ogah Ikuti Langkah Inggris Pangkas Tarif PPh OP

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews - Pemerintah Skotlandia tidak akan mengikuti langkah Inggris yang baru-baru ini berencana menurunkan tarif PPh orang pribadi.

Menteri Pertama Skotlandia Nicola Sturgeon menilai penurunan tarif PPh orang pribadi oleh Inggris adalah kebijakan yang 'ugal-ugalan' dan hanya menguntungkan wajib pajak kaya.

"Hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas GBP155.000 yang mendapatkan manfaat dari perubahan ketentuan pajak oleh Partai Konservatif," tulis Sturgeon melalui akun Twitter resminya, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sturgeon mengatakan pemangkasan tarif PPh orang pribadi bagi segelintir orang kaya bukanlah langkah yang tepat, apalagi di tengah krisis yang menimpa masyarakat kelas menengah dan bawah saat ini.

"Adalah kesalahan fatal bila Skotlandia meniru segala kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan Inggris. Kami akan mengambil keputusan yang tepat bagi Skotlandia," ujar Sturgeon seperti dilansir bbc.com.

Dengan pernyataan ini, Skotlandia diekspektasikan akan mempertahankan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 46% meski Inggris akan menurunkan tarif pada tahun depan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Untuk diketahui, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Inggris bakal diturunkan dari 45% menjadi 40%. Tak hanya itu, tarif terendah PPh orang pribadi juga akan diturunkan dari 20% menjadi 19%. Dengan kebijakan ini, Inggris bakal memiliki 3 lapisan tarif PPh orang pribadi yakni 0%, 19%, dan 40%.

Walau demikian, Skotlandia memiliki kewenangan untuk menentukan lapisan tarif PPh orang pribadinya sendiri. Kewenangan Skotlandia untuk menentukan lapisan tarifnya sendiri tercantum dalam Scotland Act 2016.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Skotlandia adalah sebesar 19%, 20%, 21%, 41%, dan yang tertinggi sebesar 46%. Tarif tertinggi dikenakan terhadap lapisan penghasilan kena pajak di atas GBP150.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi