SKOTLANDIA

Skotlandia Ogah Ikuti Langkah Inggris Pangkas Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Skotlandia Ogah Ikuti Langkah Inggris Pangkas Tarif PPh OP

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews - Pemerintah Skotlandia tidak akan mengikuti langkah Inggris yang baru-baru ini berencana menurunkan tarif PPh orang pribadi.

Menteri Pertama Skotlandia Nicola Sturgeon menilai penurunan tarif PPh orang pribadi oleh Inggris adalah kebijakan yang 'ugal-ugalan' dan hanya menguntungkan wajib pajak kaya.

"Hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas GBP155.000 yang mendapatkan manfaat dari perubahan ketentuan pajak oleh Partai Konservatif," tulis Sturgeon melalui akun Twitter resminya, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sturgeon mengatakan pemangkasan tarif PPh orang pribadi bagi segelintir orang kaya bukanlah langkah yang tepat, apalagi di tengah krisis yang menimpa masyarakat kelas menengah dan bawah saat ini.

"Adalah kesalahan fatal bila Skotlandia meniru segala kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan Inggris. Kami akan mengambil keputusan yang tepat bagi Skotlandia," ujar Sturgeon seperti dilansir bbc.com.

Dengan pernyataan ini, Skotlandia diekspektasikan akan mempertahankan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 46% meski Inggris akan menurunkan tarif pada tahun depan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Inggris bakal diturunkan dari 45% menjadi 40%. Tak hanya itu, tarif terendah PPh orang pribadi juga akan diturunkan dari 20% menjadi 19%. Dengan kebijakan ini, Inggris bakal memiliki 3 lapisan tarif PPh orang pribadi yakni 0%, 19%, dan 40%.

Walau demikian, Skotlandia memiliki kewenangan untuk menentukan lapisan tarif PPh orang pribadinya sendiri. Kewenangan Skotlandia untuk menentukan lapisan tarifnya sendiri tercantum dalam Scotland Act 2016.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Skotlandia adalah sebesar 19%, 20%, 21%, 41%, dan yang tertinggi sebesar 46%. Tarif tertinggi dikenakan terhadap lapisan penghasilan kena pajak di atas GBP150.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?