KEBIJAKAN PAJAK

Skema Kerja Sama Efektif Dorong Kepatuhan Pajak UMKM, Ini Analisisnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB
Skema Kerja Sama Efektif Dorong Kepatuhan Pajak UMKM, Ini Analisisnya

Researcher DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Lenida Ayumi saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mempertimbangkan skema kerja sama antara otoritas pajak dan penyedia marketplace dalam mengerek kepatuhan wajib pajak UMKM secara maksimal.

Researcher DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Lenida Ayumi menyebut gap antara jumlah pegawai pajak dan pelaku UMKM saat ini sangatlah besar, yaitu 1 banding 1.391. Artinya, 1 pegawai pajak memberikan asistensi kepada 1.391 UMKM.

“Untuk itu, otoritas pajak pasti memerlukan bantuan dari para stakeholder, seperti penyedia platform, untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam ekosistem digital,” katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi, Ayumi membeberkan 3 skema kerja sama antara otoritas pajak dan penyedia marketplace beserta efektivitasnya terhadap peningkatan kepatuhan pajak UMKM.

Pertama, pemberian edukasi pajak terhadap pelaku UMKM. Skema ini telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Singapura, Italia, Belanda, termasuk Indonesia. Edukasi pajak sudah menjadi salah satu program kerja sama antara Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) dan DJP.

Kedua, rekapitulasi data transaksi pelaku UMKM. Untuk skema ini, penyedia marketplace membantu UMKM untuk mengetahui akumulasi penjualan. Setelah itu, penyedia marketplace mengumpulkan data penjualan UMKM dan memberikannya kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“Rekapitulasi dan pertukaran data oleh pihak ketiga (marketplace) bahkan sudah dilakukan secara mandatory oleh beberapa negara, seperti Prancis, Spanyol, dan Norwegia,” sebut Ayumi.

Ketiga, penyedia marketplace atau digital platform ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Menurut Ayumi, setidaknya terdapat 3 kelebihan dari withholding tax dalam ekosistem digital antara lain mendorong penerimaan pajak.

Kemudian, merupakan instrumen untuk mengumpulkan informasi yang relevan dalam sistem self-assessment dan dapat mengurangi potensi penghindaran pajak. Sistem withholding tax dalam ekosistem digital juga telah diterapkan di beberapa negara, seperti AS dan India.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

“Negara tetangga, yaitu Vietnam juga telah menggunakan sistem withholding tax dalam ekosistem digital, meski dilakukan secara parsial,” tutur Ayumi.

Dari ketiga skenario atau skema kerja sama tersebut, DDTC FRA melakukan studi eksperimen untuk menguji dan memproyeksikan efektivitas skema kerja sama tersebut dalam meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM. Unduh Policy Note di sini.

Hasilnya, tiap-tiap perlakuan tersebut ternyata berimplikasi pada peningkatan kepatuhan dengan tren yang makin meningkat. Peningkatan terbesar dari kondisi baseline atau tanpa kerja sama ialah ketika diberikan perlakuan potong/pungut oleh penyedia marketplace.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

“Ternyata untuk skenario kerja sama ini memberikan pertumbuhan kepatuhan pajak hingga 85,3%. Cukup signifikan angkanya. Peningkatan terbesar memang ketika diberikan treatment potong/pungut, tetapi relatif memberikan efek yang sama dengan rekapitulasi data,” kata Ayumi.

Kemudian, DDTC FRA juga bereksperimen dengan menggabungkan skenario kerja sama tersebut dengan audit dan sanksi dari otoritas pajak. Apabila audit dan sanksi dilakukan moderat, skenario gabungan ternyata bisa meningkatkan kepatuhan hingga 120%.

Selain kepatuhan, DDTC FRA juga bereksperimen terhadap tingkat partisipasi pelaku UMKM dalam marketplace. Eksperimen ini dilakukan untuk melihat potensi perubahan perilaku pelaku UMKM ketika diberikan perlakuan tertentu di suatu marketplace.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

“Kami ingin melihat perilaku UMKM ketika diberikan treatment yang tidak sama rata di berbagai platform. Apakah mereka tetap di platform tersebut atau ternyata memilih keluar dari platform dan memilih platform lainnya,” tutur Ayumi.

Hasilnya, terdapat kecenderungan pelaku UMKM untuk bermigrasi ke marketplace lainnya apabila terdapat perlakuan kerja sama pajak, khususnya hingga mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak.

Setelah mendapatkan hasil mengenai tingkat kepatuhan serta tingkat partisipasi pelaku UMKM dalam marketplace, DDTC FRA juga menganalisis efektivitas total kepatuhan melalui analisis interaksi antarvariabel (compliance-participation).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Compliance-participation merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur tren tingkat kepatuhan riil dalam berbagai skenario penegakan hukum, kerjasama dengan platform marketplace, maupun skenario omzet pelaku UMKM.

Hasilnya, terdapat selisih yang cukup besar antara tingkat kepatuhan dan nilai kepatuhan riil pada kondisi adanya skema kerja sama dengan marketplace. Penurunan kepatuhan paling signifikan ditemukan pada mekanisme potong/pungut dengan persentase 32,63%.

Dari hasil studi eksperimen tersebut, Ayumi memberikan beberapa kesimpulan perihal skema kerja sama dalam peningkatan kepatuhan pajak UMKM. Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan skema kebijakan yang berpotensi meningkatkan kepatuhan yang paling tinggi.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kedua, adanya kecenderungan hubungan yang bersifat substitutif antara marketplace dan platform lainnya sehingga berpotensi menyempitkan basis pajak. Simak 'Dongkrak Kepatuhan Pajak UMKM, Peningkatan Literasi Jadi Kunci'

Ketiga, mekanisme potong/pungut memberikan potensi peningkatan kepatuhan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko yang menyertainya, seperti terdapat potensi tambahan tax burden bagi penyedia marketplace sebagai withholding agent. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor