KEBIJAKAN PAJAK

Skema Kerja Sama Efektif Dorong Kepatuhan Pajak UMKM, Ini Analisisnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB
Skema Kerja Sama Efektif Dorong Kepatuhan Pajak UMKM, Ini Analisisnya

Researcher DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Lenida Ayumi saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mempertimbangkan skema kerja sama antara otoritas pajak dan penyedia marketplace dalam mengerek kepatuhan wajib pajak UMKM secara maksimal.

Researcher DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Lenida Ayumi menyebut gap antara jumlah pegawai pajak dan pelaku UMKM saat ini sangatlah besar, yaitu 1 banding 1.391. Artinya, 1 pegawai pajak memberikan asistensi kepada 1.391 UMKM.

“Untuk itu, otoritas pajak pasti memerlukan bantuan dari para stakeholder, seperti penyedia platform, untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam ekosistem digital,” katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi, Ayumi membeberkan 3 skema kerja sama antara otoritas pajak dan penyedia marketplace beserta efektivitasnya terhadap peningkatan kepatuhan pajak UMKM.

Pertama, pemberian edukasi pajak terhadap pelaku UMKM. Skema ini telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Singapura, Italia, Belanda, termasuk Indonesia. Edukasi pajak sudah menjadi salah satu program kerja sama antara Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) dan DJP.

Kedua, rekapitulasi data transaksi pelaku UMKM. Untuk skema ini, penyedia marketplace membantu UMKM untuk mengetahui akumulasi penjualan. Setelah itu, penyedia marketplace mengumpulkan data penjualan UMKM dan memberikannya kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Rekapitulasi dan pertukaran data oleh pihak ketiga (marketplace) bahkan sudah dilakukan secara mandatory oleh beberapa negara, seperti Prancis, Spanyol, dan Norwegia,” sebut Ayumi.

Ketiga, penyedia marketplace atau digital platform ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Menurut Ayumi, setidaknya terdapat 3 kelebihan dari withholding tax dalam ekosistem digital antara lain mendorong penerimaan pajak.

Kemudian, merupakan instrumen untuk mengumpulkan informasi yang relevan dalam sistem self-assessment dan dapat mengurangi potensi penghindaran pajak. Sistem withholding tax dalam ekosistem digital juga telah diterapkan di beberapa negara, seperti AS dan India.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Negara tetangga, yaitu Vietnam juga telah menggunakan sistem withholding tax dalam ekosistem digital, meski dilakukan secara parsial,” tutur Ayumi.

Dari ketiga skenario atau skema kerja sama tersebut, DDTC FRA melakukan studi eksperimen untuk menguji dan memproyeksikan efektivitas skema kerja sama tersebut dalam meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM. Unduh Policy Note di sini.

Hasilnya, tiap-tiap perlakuan tersebut ternyata berimplikasi pada peningkatan kepatuhan dengan tren yang makin meningkat. Peningkatan terbesar dari kondisi baseline atau tanpa kerja sama ialah ketika diberikan perlakuan potong/pungut oleh penyedia marketplace.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Ternyata untuk skenario kerja sama ini memberikan pertumbuhan kepatuhan pajak hingga 85,3%. Cukup signifikan angkanya. Peningkatan terbesar memang ketika diberikan treatment potong/pungut, tetapi relatif memberikan efek yang sama dengan rekapitulasi data,” kata Ayumi.

Kemudian, DDTC FRA juga bereksperimen dengan menggabungkan skenario kerja sama tersebut dengan audit dan sanksi dari otoritas pajak. Apabila audit dan sanksi dilakukan moderat, skenario gabungan ternyata bisa meningkatkan kepatuhan hingga 120%.

Selain kepatuhan, DDTC FRA juga bereksperimen terhadap tingkat partisipasi pelaku UMKM dalam marketplace. Eksperimen ini dilakukan untuk melihat potensi perubahan perilaku pelaku UMKM ketika diberikan perlakuan tertentu di suatu marketplace.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

“Kami ingin melihat perilaku UMKM ketika diberikan treatment yang tidak sama rata di berbagai platform. Apakah mereka tetap di platform tersebut atau ternyata memilih keluar dari platform dan memilih platform lainnya,” tutur Ayumi.

Hasilnya, terdapat kecenderungan pelaku UMKM untuk bermigrasi ke marketplace lainnya apabila terdapat perlakuan kerja sama pajak, khususnya hingga mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak.

Setelah mendapatkan hasil mengenai tingkat kepatuhan serta tingkat partisipasi pelaku UMKM dalam marketplace, DDTC FRA juga menganalisis efektivitas total kepatuhan melalui analisis interaksi antarvariabel (compliance-participation).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Compliance-participation merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur tren tingkat kepatuhan riil dalam berbagai skenario penegakan hukum, kerjasama dengan platform marketplace, maupun skenario omzet pelaku UMKM.

Hasilnya, terdapat selisih yang cukup besar antara tingkat kepatuhan dan nilai kepatuhan riil pada kondisi adanya skema kerja sama dengan marketplace. Penurunan kepatuhan paling signifikan ditemukan pada mekanisme potong/pungut dengan persentase 32,63%.

Dari hasil studi eksperimen tersebut, Ayumi memberikan beberapa kesimpulan perihal skema kerja sama dalam peningkatan kepatuhan pajak UMKM. Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan skema kebijakan yang berpotensi meningkatkan kepatuhan yang paling tinggi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, adanya kecenderungan hubungan yang bersifat substitutif antara marketplace dan platform lainnya sehingga berpotensi menyempitkan basis pajak. Simak 'Dongkrak Kepatuhan Pajak UMKM, Peningkatan Literasi Jadi Kunci'

Ketiga, mekanisme potong/pungut memberikan potensi peningkatan kepatuhan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko yang menyertainya, seperti terdapat potensi tambahan tax burden bagi penyedia marketplace sebagai withholding agent. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP