KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB
Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tiga kantor pelayanan pajak (KPP) di Karesidenan Banyumas yakni KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Purbalingga dan KPP Pratama Cilacap melakukan kegiatan sita serentak atas 4 penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan adalah salah satu upaya penagihan aktif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan," ujar Mulyono, dikutip Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terperinci, KPP Pratama Purwokerto menyita 1 unit mobil senilai Rp96 juta milik 1 penunggak pajak. Mobil tersebut disita sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp99 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Purbalingga menyita 1 bidang tanah dan 1 mobil dengan nilai Rp255 juta. Kedua aset tersebut disita sebagai jaminan atas tunggakan senilai Rp342 juta oleh 2 penunggak pajak.

Terakhir, KPP Pratama Cilacap menyita 1 mobil dengan harga Rp70 juta milik 1 penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp234 juta.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Aset-aset dimaksud berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan," kata Mulyono.

Sesuai PMK 61/2023, aset-aset hasil sitaan akan dilelang dalam rangka memulihkan penerimaan negara bila penunggak pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakannya penyitaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja