KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB
Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tiga kantor pelayanan pajak (KPP) di Karesidenan Banyumas yakni KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Purbalingga dan KPP Pratama Cilacap melakukan kegiatan sita serentak atas 4 penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan adalah salah satu upaya penagihan aktif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan," ujar Mulyono, dikutip Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Secara terperinci, KPP Pratama Purwokerto menyita 1 unit mobil senilai Rp96 juta milik 1 penunggak pajak. Mobil tersebut disita sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp99 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Purbalingga menyita 1 bidang tanah dan 1 mobil dengan nilai Rp255 juta. Kedua aset tersebut disita sebagai jaminan atas tunggakan senilai Rp342 juta oleh 2 penunggak pajak.

Terakhir, KPP Pratama Cilacap menyita 1 mobil dengan harga Rp70 juta milik 1 penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp234 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Aset-aset dimaksud berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan," kata Mulyono.

Sesuai PMK 61/2023, aset-aset hasil sitaan akan dilelang dalam rangka memulihkan penerimaan negara bila penunggak pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakannya penyitaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP