KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Pajak RI Anut Prinsip Gotong Royong, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:00 WIB
Sistem Pajak RI Anut Prinsip Gotong Royong, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 2021, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip gotong royong.

Menkeu menjelaskan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang kuat atau tergolong kaya akan membayar pajak lebih banyak dari lapisan ekonomi masyarakat lainnya.

“Untuk ekonomi yang kuat dia membayar lebih banyak. Untuk yang kurang membayar lebih kecil, yang tidak mampu, dibantu negara,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menekankan uang dari pajak yang bayar oleh masyarakat akan digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan negara seperti bantuan sosial hingga pembangunan.

“Prinsip menjaga Republik Indonesia adalah give and take. Gotong royong yang bisa memperkuat Indonesia adalah kita sendiri dan yang paling penting adalah dalam hal ini memenuhi untuk kewajiban penerimaan,” ujarnya.

Menkeu juga mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 wajib pajak orang pribadi, yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan 2021 harus dilaporkan paling lambat 30 April 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Sri Mulyani bersama jajaran pejabat negara lainnya telah melaporkan SPT Tahunan. Pada acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 2021, menkeu mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Selain menkeu, acara tersebut juga dihadiri Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kapolri, Menko Polhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, dan Irjen TNI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra