ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Coretax DJP Bakal Adopsi Berbagai Teknologi Terkini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Sistem Coretax DJP Bakal Adopsi Berbagai Teknologi Terkini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan mengadopsi sejumlah teknologi terkini.

Berdasarkan dokumen APBN Kita edisi Juli 2021, pembaruan sistem coretax akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation.

"Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak," kata Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kementerian Keuangan menjelaskan proses pembaruan infrastruktur teknologi informasi merupakan salah satu aspek yang dikerjakan otoritas dalam agenda reformasi perpajakan jilid III yang digulirkan pada 2016.

Reformasi perpajakan edisi ketiga tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan karena bertumpu pada reformasi kebijakan dan administrasi sehingga mampu mengurangi tax gap menuju level normal.

Otoritas fiskal menyebutkan masih banyak ruang penggalian potensi optimalisasi penerimaan pajak. Pada 2019, potensi pajak mencapai 18,2% dari PDB. Namun, realisasi pengumpulan pajak belum optimal dengan tax ratio 9,76% dari PDB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Masih ada 8,5% celah pajak. Ini yang akan dikurangi melalui potensi perpajakan yang didapat dari reformasi perpajakan," sebut Kementerian Keuangan.

Pembaruan coretax system ditargetkan rampung pada 2024. Saat ini, proses pembaruan coretax masuk pada tahap pengadaan sistem integrator dan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen proyek serta penjaminan kualitas (project management and quality assurance). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN