ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Coretax DJP Bakal Adopsi Berbagai Teknologi Terkini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Sistem Coretax DJP Bakal Adopsi Berbagai Teknologi Terkini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan mengadopsi sejumlah teknologi terkini.

Berdasarkan dokumen APBN Kita edisi Juli 2021, pembaruan sistem coretax akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation.

"Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak," kata Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kementerian Keuangan menjelaskan proses pembaruan infrastruktur teknologi informasi merupakan salah satu aspek yang dikerjakan otoritas dalam agenda reformasi perpajakan jilid III yang digulirkan pada 2016.

Reformasi perpajakan edisi ketiga tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan karena bertumpu pada reformasi kebijakan dan administrasi sehingga mampu mengurangi tax gap menuju level normal.

Otoritas fiskal menyebutkan masih banyak ruang penggalian potensi optimalisasi penerimaan pajak. Pada 2019, potensi pajak mencapai 18,2% dari PDB. Namun, realisasi pengumpulan pajak belum optimal dengan tax ratio 9,76% dari PDB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Masih ada 8,5% celah pajak. Ini yang akan dikurangi melalui potensi perpajakan yang didapat dari reformasi perpajakan," sebut Kementerian Keuangan.

Pembaruan coretax system ditargetkan rampung pada 2024. Saat ini, proses pembaruan coretax masuk pada tahap pengadaan sistem integrator dan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen proyek serta penjaminan kualitas (project management and quality assurance). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak