ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Baru DJP, Layanan Pajak Nanti Bisa Diakses dari Banyak Saluran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Sistem Baru DJP, Layanan Pajak Nanti Bisa Diakses dari Banyak Saluran

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), Ditjen Pajak (DJP) akan membuat pelayanan bisa diakses dari berbagai saluran (multichannel).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan layanan perpajakan tidak hanya bisa diakses dari situs web DJP, tapi dari situs web institusi lainnya.

Digital transformation itu cirinya adalah bagaimana sistem itu berkolaborasi dengan sistem yang lain. Jadi, dalam sistem coretax yang baru nanti, sistem kita terbuka, bisa berkolaborasi. Service bisa kita titipkan di pihak ketiga,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di Youtube DJP, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Iwan memberi contoh adanya kolaborasi dengan perbankan. Wajib pajak yang sudah familier dengan situs web bank akan bisa mengakses pula layanan DJP di sana. Dengan demikian, menurut Iwan, wajib pajak bisa bekerja secara konvergen.

Artinya, dengan mengunjungi satu situs web, wajib pajak bisa mendapatkan beragam layanan. Kemudian, dalam taxpayer account, wajib pajak juga akan bisa mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengannya. Informasi mengenai kewajiban pajak juga bisa diketahui.

Iwan mengatakan selain mengarahkan pada kolaborasi –sehingga menyediakan berbagai saluran—, DJP juga akan berupaya memberikan layanan yang sesuai dengan wajib pajak (customized). Dengan demikian, ada layanan yang bisa bersifat personal sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

“Kemampuan analytic dari sistem kita itu bisa men-drive ke arah sana,” imbuh Iwan.

Seperti diketahui, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya PSIAP, antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco