ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Baru DJP, Layanan Pajak Nanti Bisa Diakses dari Banyak Saluran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Sistem Baru DJP, Layanan Pajak Nanti Bisa Diakses dari Banyak Saluran

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), Ditjen Pajak (DJP) akan membuat pelayanan bisa diakses dari berbagai saluran (multichannel).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan layanan perpajakan tidak hanya bisa diakses dari situs web DJP, tapi dari situs web institusi lainnya.

Digital transformation itu cirinya adalah bagaimana sistem itu berkolaborasi dengan sistem yang lain. Jadi, dalam sistem coretax yang baru nanti, sistem kita terbuka, bisa berkolaborasi. Service bisa kita titipkan di pihak ketiga,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di Youtube DJP, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Iwan memberi contoh adanya kolaborasi dengan perbankan. Wajib pajak yang sudah familier dengan situs web bank akan bisa mengakses pula layanan DJP di sana. Dengan demikian, menurut Iwan, wajib pajak bisa bekerja secara konvergen.

Artinya, dengan mengunjungi satu situs web, wajib pajak bisa mendapatkan beragam layanan. Kemudian, dalam taxpayer account, wajib pajak juga akan bisa mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengannya. Informasi mengenai kewajiban pajak juga bisa diketahui.

Iwan mengatakan selain mengarahkan pada kolaborasi –sehingga menyediakan berbagai saluran—, DJP juga akan berupaya memberikan layanan yang sesuai dengan wajib pajak (customized). Dengan demikian, ada layanan yang bisa bersifat personal sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Kemampuan analytic dari sistem kita itu bisa men-drive ke arah sana,” imbuh Iwan.

Seperti diketahui, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya PSIAP, antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses