Informasi dari DJP terkait dengan PSIAP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum akan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) secara penuh pada Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pada saat ini, proses pembaruan SIAP masih terus berlangsung. Rencananya, SIAP atau CTAS akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Januari 2024.
“Implementasi coretax dilakukan secara bertahap mulai Januari 2024 dan akan dilakukan grand launching pada Mei 2024," ujar Dwi, Kamis (13/7/2023).
Untuk saat ini, DJP sedang melaksanakan system integration test terhadap CTAS. Adapun SIAP atau CTAS akan diujicobakan di 3 kantor wilayah (kanwil) DJP terlebih dahulu. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), pada saat ini, DJP melakukan pelatihan terhadap master trainer. Adapun master trainer adalah trainer yang nantinya akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia untuk melatih second trainer. Nantinya, second trainer melatih seluruh pegawai DJP.
Pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.
Sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).
Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.
Pembaruan SIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Nantinya, SIAP akan bersifat interoperable dengan 89 entitas baik internal maupun eksternal Kemenkeu. Simak pula ‘Data 89 Entitas Bakal Nyambung Sistem Administrasi Pajak Baru DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.