KP2KP KUTACANE

Sisir Toko Emas di Pasar, Fiskus Infokan Aturan Pajak Terbaru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 14:30 WIB
Sisir Toko Emas di Pasar, Fiskus Infokan Aturan Pajak Terbaru

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Pasar Pagi Kutacane pada 31 Mei 2023.

Petugas KP2KP Kutacane Oky Oktavianus Putra Ginting mengatakan petugas pajak juga memberikan sosialisasi peraturan pajak terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 kepada para pedagang emas yang berada di pasar tersebut.

“Kami sudah menyisir seluruh toko emas di Pasar Kutacane, rata-rata sudah memahami kewajiban perpajakan, tetapi terkait dengan peraturan yang baru ini memang belum banyak pedagang yang dapat informasinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Salah satu pedagang toko emas, K. Sebayang mengaku kaget dengan kedatangan para petugas pajak. Meski demikian, ia mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap usaha yang dijalankan makin berkembang.

“Agak kaget juga tiba-tiba didatangin bapak-bapak petugas, tapi senang karena sudah diberitahu aturan-aturan pajak,” tuturnya.

Pengumpulan Data Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan tujuan dari KPDL adalah untuk pendataan lapangan dan profiling wajib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada para pelaku usaha.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain itu, lanjutnya, petugas memberikan edukasi sekaligus informasi peraturan terbaru. Dia berharap dengan adanya kegiatan KPDL ini membuat penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan wajib pajak dapat lebih menyadari perihal hak dan kewajiban perpajakannya.

“Terkait peraturan terbaru ini, salah satu strateginya adalah mendatangi langsung para pelaku usaha khususnya para pedagang emas di pasar-pasar. Kami juga sekaligus melakukan KPDL, khususnya pada beberapa tempat usaha baru yang berpotensi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses