KP2KP KUTACANE

Sisir Toko Emas di Pasar, Fiskus Infokan Aturan Pajak Terbaru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 14:30 WIB
Sisir Toko Emas di Pasar, Fiskus Infokan Aturan Pajak Terbaru

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Pasar Pagi Kutacane pada 31 Mei 2023.

Petugas KP2KP Kutacane Oky Oktavianus Putra Ginting mengatakan petugas pajak juga memberikan sosialisasi peraturan pajak terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 kepada para pedagang emas yang berada di pasar tersebut.

“Kami sudah menyisir seluruh toko emas di Pasar Kutacane, rata-rata sudah memahami kewajiban perpajakan, tetapi terkait dengan peraturan yang baru ini memang belum banyak pedagang yang dapat informasinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu pedagang toko emas, K. Sebayang mengaku kaget dengan kedatangan para petugas pajak. Meski demikian, ia mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap usaha yang dijalankan makin berkembang.

“Agak kaget juga tiba-tiba didatangin bapak-bapak petugas, tapi senang karena sudah diberitahu aturan-aturan pajak,” tuturnya.

Pengumpulan Data Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan tujuan dari KPDL adalah untuk pendataan lapangan dan profiling wajib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada para pelaku usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjutnya, petugas memberikan edukasi sekaligus informasi peraturan terbaru. Dia berharap dengan adanya kegiatan KPDL ini membuat penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan wajib pajak dapat lebih menyadari perihal hak dan kewajiban perpajakannya.

“Terkait peraturan terbaru ini, salah satu strateginya adalah mendatangi langsung para pelaku usaha khususnya para pedagang emas di pasar-pasar. Kami juga sekaligus melakukan KPDL, khususnya pada beberapa tempat usaha baru yang berpotensi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra