KP2KP BUMIAYU

Sisir Pelaku Usaha One On One, Fiskus Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Sisir Pelaku Usaha One On One, Fiskus Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melakukan penyisiran terhadap para pelaku usaha di desa Gandasuli dan desa Tegalglagah Kabupaten Brebes pada 14 Juli 2022.

Petugas KP2KP Bumiayu Krisnadi Arif Himawan mengatakan KPDL merupakan upaya Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas basis data dengan cara langsung memantau kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar.

“Untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP diimbau untuk segera memiliki, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP diberi edukasi tentang kewajiban pembayaran 0,5% dari omzet serta pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kegiatan penyisiran ini dilaksanakan secara door to door di lokasi kegiatan usaha sebagai bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Dalam kegiatan itu, KP2KP Bumiayu menugaskan tiga pelaksana untuk melaksanakan tugas penyisiran.

Krisnadi juga menjelaskan kegiatan KPDL tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan DJP serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan data yang makin lengkap dan akurat, ia berharap potensi perpajakan bisa ditingkatkan secara maksimal sehingga pengumpulan penerimaan pajak menjadi optimal.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor