KP2KP BUMIAYU

Sisir Pelaku Usaha One On One, Fiskus Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Sisir Pelaku Usaha One On One, Fiskus Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melakukan penyisiran terhadap para pelaku usaha di desa Gandasuli dan desa Tegalglagah Kabupaten Brebes pada 14 Juli 2022.

Petugas KP2KP Bumiayu Krisnadi Arif Himawan mengatakan KPDL merupakan upaya Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas basis data dengan cara langsung memantau kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar.

“Untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP diimbau untuk segera memiliki, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP diberi edukasi tentang kewajiban pembayaran 0,5% dari omzet serta pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kegiatan penyisiran ini dilaksanakan secara door to door di lokasi kegiatan usaha sebagai bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Dalam kegiatan itu, KP2KP Bumiayu menugaskan tiga pelaksana untuk melaksanakan tugas penyisiran.

Krisnadi juga menjelaskan kegiatan KPDL tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan DJP serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan data yang makin lengkap dan akurat, ia berharap potensi perpajakan bisa ditingkatkan secara maksimal sehingga pengumpulan penerimaan pajak menjadi optimal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?