PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Tolak Gugatan Pembukaan Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 10:15 WIB
Singapura Tolak Gugatan Pembukaan Rekening Bank

SINGAPURA, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan empat warga asal Korea Selatan (Korsel) yang menuntut otoritas pajak Singapura menghentikan pemberian informasi tentang rekening bank yang mereka miliki kepada otoritas pajak Korsel terkait dengan kasus penggelapan pajak.

Hakim Komisaris Aedit Abdullah menyatakan otoritas pajak Singapura telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak Korsel, National Tax Service (NTS).

“Hal ini sudah jelas, Komisi Pajak Penghasilan tidak memberikan respons atas klaim yang diajukan oleh keempat warga Korea Selatan, karena mengandung pelanggaran, ketentuan hukum serta tidak terdapat fakta-fakta yang tepat,” ungkap Hakim Komisaris Aedit Abdullah pekan lalu.

Baca Juga:
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Otoritas pajak Korea Selatan telah meminta data rekening dan aktivitas keuangan dari 5 individu dan 51 perusahaan di dua cabang bank asing dan bank lokal yang berada di Singapura. Ruang lingkup dari dua kategori data yang diminta adalah laporan periodik bank dan salinan sertifikat deposito dan data lainnya sejak tahun 2003.

Otoritas pajak Korea Selatan telah menjelaskan kepada otoritas pajak Singapura mengenai skema penghindaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh lima warga Korea Selatan serta bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan yang terdaftar telah diduga menerima pendapatan yang hingga saat ini belum dilaporkan.

Sebelumnya, Staf Komisi Pajak Penghasilan di Singapura menemui pejabat Korea Selatan di Seoul pada tahun 2014 untuk membahas berbagai isu di bawah rezim pertukaran informasi bilateral. Hasil dari pertemuan tersebut menetapkan agar tiga bank yang telah ditunjuk dapat mengungkapkan laporan perbankannya.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

Sementara itu, pengacara dari pihak penggugat berpendapat Komisi Pajak Penghasilan bertindak secara tidak rasional dalam mengeluarkan pemberitahuan tersebut dan telah melanggar hak privasi klien untuk tujuan Komisi Pajak Penghasilan dalam meningkatkan kerja sama pajak internasional.

Namun, seperti dilansir dalam Straits Times, Hakim menjelaskan bahwa rezim pertukaran informasi data adalah aspek kunci dari kerja sama global untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan melindungi integritas sistem pajak.

Karena masih belum puas dengan putusan hakim pengadilan tinggi, keempat warga Korsel tersebut tetap bersikukuh dan mengajukan upaya banding. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN