PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Tolak Gugatan Pembukaan Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 10:15 WIB
Singapura Tolak Gugatan Pembukaan Rekening Bank

SINGAPURA, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan empat warga asal Korea Selatan (Korsel) yang menuntut otoritas pajak Singapura menghentikan pemberian informasi tentang rekening bank yang mereka miliki kepada otoritas pajak Korsel terkait dengan kasus penggelapan pajak.

Hakim Komisaris Aedit Abdullah menyatakan otoritas pajak Singapura telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak Korsel, National Tax Service (NTS).

“Hal ini sudah jelas, Komisi Pajak Penghasilan tidak memberikan respons atas klaim yang diajukan oleh keempat warga Korea Selatan, karena mengandung pelanggaran, ketentuan hukum serta tidak terdapat fakta-fakta yang tepat,” ungkap Hakim Komisaris Aedit Abdullah pekan lalu.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Otoritas pajak Korea Selatan telah meminta data rekening dan aktivitas keuangan dari 5 individu dan 51 perusahaan di dua cabang bank asing dan bank lokal yang berada di Singapura. Ruang lingkup dari dua kategori data yang diminta adalah laporan periodik bank dan salinan sertifikat deposito dan data lainnya sejak tahun 2003.

Otoritas pajak Korea Selatan telah menjelaskan kepada otoritas pajak Singapura mengenai skema penghindaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh lima warga Korea Selatan serta bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan yang terdaftar telah diduga menerima pendapatan yang hingga saat ini belum dilaporkan.

Sebelumnya, Staf Komisi Pajak Penghasilan di Singapura menemui pejabat Korea Selatan di Seoul pada tahun 2014 untuk membahas berbagai isu di bawah rezim pertukaran informasi bilateral. Hasil dari pertemuan tersebut menetapkan agar tiga bank yang telah ditunjuk dapat mengungkapkan laporan perbankannya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Sementara itu, pengacara dari pihak penggugat berpendapat Komisi Pajak Penghasilan bertindak secara tidak rasional dalam mengeluarkan pemberitahuan tersebut dan telah melanggar hak privasi klien untuk tujuan Komisi Pajak Penghasilan dalam meningkatkan kerja sama pajak internasional.

Namun, seperti dilansir dalam Straits Times, Hakim menjelaskan bahwa rezim pertukaran informasi data adalah aspek kunci dari kerja sama global untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan melindungi integritas sistem pajak.

Karena masih belum puas dengan putusan hakim pengadilan tinggi, keempat warga Korsel tersebut tetap bersikukuh dan mengajukan upaya banding. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?