SINGAPURA

Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:40 WIB
Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

SINGAPURA, DDTCNews—Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS), pada akhir Mei 2019 menerbitkan panduan baru transfer pricing (TP) untuk menentukan nilai ekonomi dari kegiatan pemasaran dan perdagangan komoditas di Singapura.

Panduan ini mencakup kewajiban grup usaha multinasional (MNEs) untuk memastikan transaksi dengan pihak-pihak terkaitnya dilakukan secara wajar sekaligus dengan memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing (TP Doc)-nya.

Panduan ini ditujukan untuk badan hukum atau perusahaan terdaftar di Singapura yang terlibat dalam pemasaran/ perdagangan komoditas. Panduan ini dimaksudkan guna melengkapi informasi tentang aturan penetapan harga transfer dalam Panduan Transfer Pricing IRAS.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Panduan tersebut menjelaskan bagaimana grup multinasional melakukan analisis fungsional untuk menentukan nilai transaksi berdasarkan fungsi, aset, dan risiko entitas. Hal ini juga mencakup metode penetapan harga transfer dan mengidentifikasi pembanding yang relevan.

“Saat memilih metode untuk menentukan harga transaksi komoditas, selain melihat ketersediaan perbandingan independen yang dapat diandalkan, penting mempertimbangkan praktik industri yang mengindikasikan transaksi itu,” demikian isi panduan transfer pricing tersebut.

Mengenai persyaratan TP Doc, IRAS mengharapkan entitas pemasaran/perdagangan komoditas memasukkan 8 informasi berikut, yaitu pertama, keadaan ekonomi dan strategi bisnis untuk transaksi komoditas pihak terkait.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kedua, perincian bagaimana nilai dihasilkan grup MNE secara keseluruhan, saling ketergantungan fungsi yang dilakukan pemasaran komoditas/entitas perdagangan dengan seluruh grup dan kontribusinya dalam penciptaan nilai tersebut.

Ketiga, analisis fungsional menyeluruh, termasuk asumsi risiko dan bagaimana risiko itu dikelola. Keempat, bukti yang dapat diandalkan seperti pematerialan risiko dan dokumen untuk mendukung asumsi pemasaran komoditas/entitas perdagangan dan pengelolaan risiko.

Kelima, kebijakan penetapan harga, termasuk metode penentuan harga transfer yang digunakan, dasar pemilihan metode, dan bukti, informasi serta dokumen yang diperlukan untuk membenarkan pemilihan metode tersebut.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Keenam, pada metode CUP (Comparable Uncontrolled Price), informasi yang harus disajikan antara lain formula penetapan harga, perjanjian pelanggan, ada tidaknya diskon, rantai pasokan, informasi untuk keperluan non-pajak, dan bukti konsistensi transaksi.

Ketujuh, perbandingan syarat dan ketentuan yang disepakati antara entitas pemasaran / perdagangan komoditas dan pihak-pihak terkait dengan praktik industri dan syarat dan ketentuan yang disepakati antara pihak-pihak independen, serta dasar perbedaannya.

Kedelapan, informasi untuk membenarkan penyesuaian komparabilitas, seperti alasan yang dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk masing-masing yang sebanding dan bagaimana penyesuaian itu meningkatkan komparabilitas.

Panduan ini juga mencakup informasi tentang cara menghindari dan menyelesaikan sengketa transfer pricing. Ini diakhiri dengan contoh dari berbagai keadaan teoretis dan transaksi serta membahas bagaimana memastikan hasil yang memenuhi prinsip arm’s length. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru