SINGAPURA

Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:40 WIB
Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

SINGAPURA, DDTCNews—Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS), pada akhir Mei 2019 menerbitkan panduan baru transfer pricing (TP) untuk menentukan nilai ekonomi dari kegiatan pemasaran dan perdagangan komoditas di Singapura.

Panduan ini mencakup kewajiban grup usaha multinasional (MNEs) untuk memastikan transaksi dengan pihak-pihak terkaitnya dilakukan secara wajar sekaligus dengan memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing (TP Doc)-nya.

Panduan ini ditujukan untuk badan hukum atau perusahaan terdaftar di Singapura yang terlibat dalam pemasaran/ perdagangan komoditas. Panduan ini dimaksudkan guna melengkapi informasi tentang aturan penetapan harga transfer dalam Panduan Transfer Pricing IRAS.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Panduan tersebut menjelaskan bagaimana grup multinasional melakukan analisis fungsional untuk menentukan nilai transaksi berdasarkan fungsi, aset, dan risiko entitas. Hal ini juga mencakup metode penetapan harga transfer dan mengidentifikasi pembanding yang relevan.

“Saat memilih metode untuk menentukan harga transaksi komoditas, selain melihat ketersediaan perbandingan independen yang dapat diandalkan, penting mempertimbangkan praktik industri yang mengindikasikan transaksi itu,” demikian isi panduan transfer pricing tersebut.

Mengenai persyaratan TP Doc, IRAS mengharapkan entitas pemasaran/perdagangan komoditas memasukkan 8 informasi berikut, yaitu pertama, keadaan ekonomi dan strategi bisnis untuk transaksi komoditas pihak terkait.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kedua, perincian bagaimana nilai dihasilkan grup MNE secara keseluruhan, saling ketergantungan fungsi yang dilakukan pemasaran komoditas/entitas perdagangan dengan seluruh grup dan kontribusinya dalam penciptaan nilai tersebut.

Ketiga, analisis fungsional menyeluruh, termasuk asumsi risiko dan bagaimana risiko itu dikelola. Keempat, bukti yang dapat diandalkan seperti pematerialan risiko dan dokumen untuk mendukung asumsi pemasaran komoditas/entitas perdagangan dan pengelolaan risiko.

Kelima, kebijakan penetapan harga, termasuk metode penentuan harga transfer yang digunakan, dasar pemilihan metode, dan bukti, informasi serta dokumen yang diperlukan untuk membenarkan pemilihan metode tersebut.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Keenam, pada metode CUP (Comparable Uncontrolled Price), informasi yang harus disajikan antara lain formula penetapan harga, perjanjian pelanggan, ada tidaknya diskon, rantai pasokan, informasi untuk keperluan non-pajak, dan bukti konsistensi transaksi.

Ketujuh, perbandingan syarat dan ketentuan yang disepakati antara entitas pemasaran / perdagangan komoditas dan pihak-pihak terkait dengan praktik industri dan syarat dan ketentuan yang disepakati antara pihak-pihak independen, serta dasar perbedaannya.

Kedelapan, informasi untuk membenarkan penyesuaian komparabilitas, seperti alasan yang dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk masing-masing yang sebanding dan bagaimana penyesuaian itu meningkatkan komparabilitas.

Panduan ini juga mencakup informasi tentang cara menghindari dan menyelesaikan sengketa transfer pricing. Ini diakhiri dengan contoh dari berbagai keadaan teoretis dan transaksi serta membahas bagaimana memastikan hasil yang memenuhi prinsip arm’s length. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN