SINGAPURA

Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:40 WIB
Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

SINGAPURA, DDTCNews—Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS), pada akhir Mei 2019 menerbitkan panduan baru transfer pricing (TP) untuk menentukan nilai ekonomi dari kegiatan pemasaran dan perdagangan komoditas di Singapura.

Panduan ini mencakup kewajiban grup usaha multinasional (MNEs) untuk memastikan transaksi dengan pihak-pihak terkaitnya dilakukan secara wajar sekaligus dengan memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing (TP Doc)-nya.

Panduan ini ditujukan untuk badan hukum atau perusahaan terdaftar di Singapura yang terlibat dalam pemasaran/ perdagangan komoditas. Panduan ini dimaksudkan guna melengkapi informasi tentang aturan penetapan harga transfer dalam Panduan Transfer Pricing IRAS.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Panduan tersebut menjelaskan bagaimana grup multinasional melakukan analisis fungsional untuk menentukan nilai transaksi berdasarkan fungsi, aset, dan risiko entitas. Hal ini juga mencakup metode penetapan harga transfer dan mengidentifikasi pembanding yang relevan.

“Saat memilih metode untuk menentukan harga transaksi komoditas, selain melihat ketersediaan perbandingan independen yang dapat diandalkan, penting mempertimbangkan praktik industri yang mengindikasikan transaksi itu,” demikian isi panduan transfer pricing tersebut.

Mengenai persyaratan TP Doc, IRAS mengharapkan entitas pemasaran/perdagangan komoditas memasukkan 8 informasi berikut, yaitu pertama, keadaan ekonomi dan strategi bisnis untuk transaksi komoditas pihak terkait.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kedua, perincian bagaimana nilai dihasilkan grup MNE secara keseluruhan, saling ketergantungan fungsi yang dilakukan pemasaran komoditas/entitas perdagangan dengan seluruh grup dan kontribusinya dalam penciptaan nilai tersebut.

Ketiga, analisis fungsional menyeluruh, termasuk asumsi risiko dan bagaimana risiko itu dikelola. Keempat, bukti yang dapat diandalkan seperti pematerialan risiko dan dokumen untuk mendukung asumsi pemasaran komoditas/entitas perdagangan dan pengelolaan risiko.

Kelima, kebijakan penetapan harga, termasuk metode penentuan harga transfer yang digunakan, dasar pemilihan metode, dan bukti, informasi serta dokumen yang diperlukan untuk membenarkan pemilihan metode tersebut.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Keenam, pada metode CUP (Comparable Uncontrolled Price), informasi yang harus disajikan antara lain formula penetapan harga, perjanjian pelanggan, ada tidaknya diskon, rantai pasokan, informasi untuk keperluan non-pajak, dan bukti konsistensi transaksi.

Ketujuh, perbandingan syarat dan ketentuan yang disepakati antara entitas pemasaran / perdagangan komoditas dan pihak-pihak terkait dengan praktik industri dan syarat dan ketentuan yang disepakati antara pihak-pihak independen, serta dasar perbedaannya.

Kedelapan, informasi untuk membenarkan penyesuaian komparabilitas, seperti alasan yang dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk masing-masing yang sebanding dan bagaimana penyesuaian itu meningkatkan komparabilitas.

Panduan ini juga mencakup informasi tentang cara menghindari dan menyelesaikan sengketa transfer pricing. Ini diakhiri dengan contoh dari berbagai keadaan teoretis dan transaksi serta membahas bagaimana memastikan hasil yang memenuhi prinsip arm’s length. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini