UNI EROPA

Simplifikasi Aturan PPN Diklaim Sulitkan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 14:55 WIB
Simplifikasi Aturan PPN  Diklaim Sulitkan Pengusaha

BRUSSELS, DDTCNews – Penasihat pajak Eropa (Confédération Fiscale Européenne/CFE) menilai rancangan kebijakan Uni Eropa (UE) terkait amandemen sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diklaim akan meningkatkan beban administrasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Dalam laporannya, CFE khawatir UKM akan merasa lebih sulit untuk menentukan tarif yang berlaku di negara anggota lainnya. Meski bertentangan, CFE tetap sepakat pada beberapa aspek yang terkandung dalam kebijakan tersebut, seperti memberi kemudahan transaksi di pasar tunggal.

“CFE khawatir dengan memfasilitasi perdagangan lintas batas, rancangan kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan dampak sebaliknya. Aspek ini jelas menyulitkan pengusaha dalam menentukan tarif PPN,” demikian laporan CFE melansir, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam rancangan kebijakan itu, perdagangan lintas batas akan diperlakukan sebagai single taxable supply yang akan memastikan barang terkait dipajaki di negara anggota, persis di wilayah transportasi berakhir.

Komisi UE mengklaim rancangan kebijakannya akan mengurangi penghindaran PPN, tapi CFE justru menilai hal ini akan membuat UKM lebih banyak menggunakan sumber daya dan upaya untuk menentukan tarif PPN yang akan dibayarkan di negara anggota lainnya.

CFE memprediksi kendala itu akan semakin meningkat karena negara anggota akan diberi kebebasan lebih besar untuk memperbaiki tarif PPN. Permasalahan ini akan semakin serius jika para pedagang menjadi sasaran sanksi hanya karena kesalahan yang tidak disengaja.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Jika rancangan kebiajakan itu diadopsi, CFE meminta agar kesalahan yang timbul karena ketidaksengajaan tidak diganjar sanksi sama sekali,” demikian pernyataan CFE dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.10.

Adapun, kendala penggunaan bahasa pun turut dikhawatirkan CFE. Penggunaan bahasa yang kurang tepat justru akan menimbulkan diskresi terkait penegakan hukum pada negara anggota. Pasalnya tidak dalam beleid itu tidak dijelaskan status orang kena pajak yang telah terdaftar PPN dalam implementasinya.

Terlebih status pengusaha kena pajak terdaftar PPN yang berlaku untuk perusahaan atas operasionalnya di beberapa negara anggota juga dianggap tidak memiliki kejelasan, seperti entitas mana maupun negara anggota mana yang harus mengikuti kebijakan tersebut. Karenanya CFE meminta aturan ini dibuat lebih spesifik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada satu aspek, CFE sepakat atas upaya Komisi UE yang berencana memperluas one-stop PPN untuk mengurangi kesulitan administrasi. Tapi di sisi lainnya, ekspansi ini dianggap tidak akan membantu pengusaha dalam menentukan tarif PPN untuk pasokan lintas batas.

CFE mengamati meskipun ketentuan dalam rancangan itu yang memungkinkan pajak masukan untuk dipulihkan menggunakan prosedur one-stop PPN dan akan menguntungkan para pembayar pajak, sayangnya persyaratan di dalamnya terlalu ketat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?