UNI EROPA

Simplifikasi Aturan PPN Diklaim Sulitkan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 14:55 WIB
Simplifikasi Aturan PPN  Diklaim Sulitkan Pengusaha

BRUSSELS, DDTCNews – Penasihat pajak Eropa (Confédération Fiscale Européenne/CFE) menilai rancangan kebijakan Uni Eropa (UE) terkait amandemen sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diklaim akan meningkatkan beban administrasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Dalam laporannya, CFE khawatir UKM akan merasa lebih sulit untuk menentukan tarif yang berlaku di negara anggota lainnya. Meski bertentangan, CFE tetap sepakat pada beberapa aspek yang terkandung dalam kebijakan tersebut, seperti memberi kemudahan transaksi di pasar tunggal.

“CFE khawatir dengan memfasilitasi perdagangan lintas batas, rancangan kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan dampak sebaliknya. Aspek ini jelas menyulitkan pengusaha dalam menentukan tarif PPN,” demikian laporan CFE melansir, Selasa (4/9).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam rancangan kebijakan itu, perdagangan lintas batas akan diperlakukan sebagai single taxable supply yang akan memastikan barang terkait dipajaki di negara anggota, persis di wilayah transportasi berakhir.

Komisi UE mengklaim rancangan kebijakannya akan mengurangi penghindaran PPN, tapi CFE justru menilai hal ini akan membuat UKM lebih banyak menggunakan sumber daya dan upaya untuk menentukan tarif PPN yang akan dibayarkan di negara anggota lainnya.

CFE memprediksi kendala itu akan semakin meningkat karena negara anggota akan diberi kebebasan lebih besar untuk memperbaiki tarif PPN. Permasalahan ini akan semakin serius jika para pedagang menjadi sasaran sanksi hanya karena kesalahan yang tidak disengaja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Jika rancangan kebiajakan itu diadopsi, CFE meminta agar kesalahan yang timbul karena ketidaksengajaan tidak diganjar sanksi sama sekali,” demikian pernyataan CFE dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.10.

Adapun, kendala penggunaan bahasa pun turut dikhawatirkan CFE. Penggunaan bahasa yang kurang tepat justru akan menimbulkan diskresi terkait penegakan hukum pada negara anggota. Pasalnya tidak dalam beleid itu tidak dijelaskan status orang kena pajak yang telah terdaftar PPN dalam implementasinya.

Terlebih status pengusaha kena pajak terdaftar PPN yang berlaku untuk perusahaan atas operasionalnya di beberapa negara anggota juga dianggap tidak memiliki kejelasan, seperti entitas mana maupun negara anggota mana yang harus mengikuti kebijakan tersebut. Karenanya CFE meminta aturan ini dibuat lebih spesifik.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada satu aspek, CFE sepakat atas upaya Komisi UE yang berencana memperluas one-stop PPN untuk mengurangi kesulitan administrasi. Tapi di sisi lainnya, ekspansi ini dianggap tidak akan membantu pengusaha dalam menentukan tarif PPN untuk pasokan lintas batas.

CFE mengamati meskipun ketentuan dalam rancangan itu yang memungkinkan pajak masukan untuk dipulihkan menggunakan prosedur one-stop PPN dan akan menguntungkan para pembayar pajak, sayangnya persyaratan di dalamnya terlalu ketat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN