UNI EROPA

Simplifikasi Aturan PPN Diklaim Sulitkan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 14:55 WIB
Simplifikasi Aturan PPN  Diklaim Sulitkan Pengusaha

BRUSSELS, DDTCNews – Penasihat pajak Eropa (Confédération Fiscale Européenne/CFE) menilai rancangan kebijakan Uni Eropa (UE) terkait amandemen sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diklaim akan meningkatkan beban administrasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Dalam laporannya, CFE khawatir UKM akan merasa lebih sulit untuk menentukan tarif yang berlaku di negara anggota lainnya. Meski bertentangan, CFE tetap sepakat pada beberapa aspek yang terkandung dalam kebijakan tersebut, seperti memberi kemudahan transaksi di pasar tunggal.

“CFE khawatir dengan memfasilitasi perdagangan lintas batas, rancangan kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan dampak sebaliknya. Aspek ini jelas menyulitkan pengusaha dalam menentukan tarif PPN,” demikian laporan CFE melansir, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam rancangan kebijakan itu, perdagangan lintas batas akan diperlakukan sebagai single taxable supply yang akan memastikan barang terkait dipajaki di negara anggota, persis di wilayah transportasi berakhir.

Komisi UE mengklaim rancangan kebijakannya akan mengurangi penghindaran PPN, tapi CFE justru menilai hal ini akan membuat UKM lebih banyak menggunakan sumber daya dan upaya untuk menentukan tarif PPN yang akan dibayarkan di negara anggota lainnya.

CFE memprediksi kendala itu akan semakin meningkat karena negara anggota akan diberi kebebasan lebih besar untuk memperbaiki tarif PPN. Permasalahan ini akan semakin serius jika para pedagang menjadi sasaran sanksi hanya karena kesalahan yang tidak disengaja.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

“Jika rancangan kebiajakan itu diadopsi, CFE meminta agar kesalahan yang timbul karena ketidaksengajaan tidak diganjar sanksi sama sekali,” demikian pernyataan CFE dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.10.

Adapun, kendala penggunaan bahasa pun turut dikhawatirkan CFE. Penggunaan bahasa yang kurang tepat justru akan menimbulkan diskresi terkait penegakan hukum pada negara anggota. Pasalnya tidak dalam beleid itu tidak dijelaskan status orang kena pajak yang telah terdaftar PPN dalam implementasinya.

Terlebih status pengusaha kena pajak terdaftar PPN yang berlaku untuk perusahaan atas operasionalnya di beberapa negara anggota juga dianggap tidak memiliki kejelasan, seperti entitas mana maupun negara anggota mana yang harus mengikuti kebijakan tersebut. Karenanya CFE meminta aturan ini dibuat lebih spesifik.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada satu aspek, CFE sepakat atas upaya Komisi UE yang berencana memperluas one-stop PPN untuk mengurangi kesulitan administrasi. Tapi di sisi lainnya, ekspansi ini dianggap tidak akan membantu pengusaha dalam menentukan tarif PPN untuk pasokan lintas batas.

CFE mengamati meskipun ketentuan dalam rancangan itu yang memungkinkan pajak masukan untuk dipulihkan menggunakan prosedur one-stop PPN dan akan menguntungkan para pembayar pajak, sayangnya persyaratan di dalamnya terlalu ketat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses