THAILAND

Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:15 WIB
Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand bakal mempercepat penerbitan aturan teknis terkait pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto. Langkah ini merespons kesimpangsiuran atas rencana pemajakan aset kripto beberapa pekan terakhir.

Demi memberi kejelasan bagi investor, Kementerian Pendapatan Thailand menargetkan untuk merilis aturan teknis pajak kripto sebelum akhir Januari 2022.

"Kriteria yang jelas untuk menghitung pajak atas keuntungan perdagangan kripto akan diselesaikan bulan ini," jelas Dirjen Pendapatan Pajak, Ekniti Nitithanprapas, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian pendapatan agar melibatkan investor dan stakeholders lainnya dalam menyusun aturan teknis. Akhirnya, sejumlah pemangku kepentingan termasuk Bank of Thailand, Securities and Exchange Commission, dan Stock Exchange of Thailand kini dilibatkan dalam pembahasan pemajakan aset kripto.

Sebelumnya, pemerintah Thailand mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan jenis pajak baru atas penghasilan dari kepemilikan aset kripto. Rencananya, keuntungan modal dari aset kripto akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Wacana tersebut lantas menyulut kekhawatiran di tengah pasar kripto. Asosiasi Aset Digital Thailand mengkritik pemerintah karena belum menyediakan landasan hukum dan aturan yang terperinci.

"Sebagian besar investor cryptocurrency siap membayar pajaknya tetapi khawatir apakah langkah mereka akan melanggar ketentuan terkait pajak penghasilan selama ini," tulis Asosiasi Aset Digital Thailand dalam pernyataan yang dikutip cointelegraph.com. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra