THAILAND

Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:15 WIB
Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand bakal mempercepat penerbitan aturan teknis terkait pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto. Langkah ini merespons kesimpangsiuran atas rencana pemajakan aset kripto beberapa pekan terakhir.

Demi memberi kejelasan bagi investor, Kementerian Pendapatan Thailand menargetkan untuk merilis aturan teknis pajak kripto sebelum akhir Januari 2022.

"Kriteria yang jelas untuk menghitung pajak atas keuntungan perdagangan kripto akan diselesaikan bulan ini," jelas Dirjen Pendapatan Pajak, Ekniti Nitithanprapas, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian pendapatan agar melibatkan investor dan stakeholders lainnya dalam menyusun aturan teknis. Akhirnya, sejumlah pemangku kepentingan termasuk Bank of Thailand, Securities and Exchange Commission, dan Stock Exchange of Thailand kini dilibatkan dalam pembahasan pemajakan aset kripto.

Sebelumnya, pemerintah Thailand mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan jenis pajak baru atas penghasilan dari kepemilikan aset kripto. Rencananya, keuntungan modal dari aset kripto akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Wacana tersebut lantas menyulut kekhawatiran di tengah pasar kripto. Asosiasi Aset Digital Thailand mengkritik pemerintah karena belum menyediakan landasan hukum dan aturan yang terperinci.

"Sebagian besar investor cryptocurrency siap membayar pajaknya tetapi khawatir apakah langkah mereka akan melanggar ketentuan terkait pajak penghasilan selama ini," tulis Asosiasi Aset Digital Thailand dalam pernyataan yang dikutip cointelegraph.com. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja