THAILAND

Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:15 WIB
Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand bakal mempercepat penerbitan aturan teknis terkait pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto. Langkah ini merespons kesimpangsiuran atas rencana pemajakan aset kripto beberapa pekan terakhir.

Demi memberi kejelasan bagi investor, Kementerian Pendapatan Thailand menargetkan untuk merilis aturan teknis pajak kripto sebelum akhir Januari 2022.

"Kriteria yang jelas untuk menghitung pajak atas keuntungan perdagangan kripto akan diselesaikan bulan ini," jelas Dirjen Pendapatan Pajak, Ekniti Nitithanprapas, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian pendapatan agar melibatkan investor dan stakeholders lainnya dalam menyusun aturan teknis. Akhirnya, sejumlah pemangku kepentingan termasuk Bank of Thailand, Securities and Exchange Commission, dan Stock Exchange of Thailand kini dilibatkan dalam pembahasan pemajakan aset kripto.

Sebelumnya, pemerintah Thailand mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan jenis pajak baru atas penghasilan dari kepemilikan aset kripto. Rencananya, keuntungan modal dari aset kripto akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Wacana tersebut lantas menyulut kekhawatiran di tengah pasar kripto. Asosiasi Aset Digital Thailand mengkritik pemerintah karena belum menyediakan landasan hukum dan aturan yang terperinci.

"Sebagian besar investor cryptocurrency siap membayar pajaknya tetapi khawatir apakah langkah mereka akan melanggar ketentuan terkait pajak penghasilan selama ini," tulis Asosiasi Aset Digital Thailand dalam pernyataan yang dikutip cointelegraph.com. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif